Jakarta, 6 Maret 2025 – Dalam upaya meningkatkan perlindungan dan keamanan wartawan di Indonesia, Dewan Pers dan International Media Support (IMS) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) berjudul “Meningkatkan Keamanan dan Standar Profesional Wartawan di Indonesia”. Acara ini berlangsung di Gedung Dewan Pers, Jakarta, pada Kamis (6/3/2025).
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan keselamatan serta profesionalisme jurnalis di Indonesia. “Kerja sama ini dilakukan bukan berarti upaya-upaya perlindungan terhadap jurnalis belum memiliki mekanisme. Beragam upaya telah terus dilakukan, meskipun faktanya penegakan kemerdekaan pers memerlukan keterlibatan dari banyak pihak,” ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Pers telah menjalin kemitraan dengan Polri, Mahkamah Agung (MA), serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) guna mencegah kriminalisasi dan ancaman terhadap wartawan. Namun, kolaborasi yang lebih luas masih diperlukan agar perlindungan ini lebih komprehensif, termasuk bagi jurnalis perempuan.
IMS Dukung Kebebasan Pers dan Keamanan Jurnalis
Lars Bestle, Direktur Regional IMS Asia, menegaskan bahwa IMS berkomitmen untuk memastikan kebebasan pers tetap terjaga dan jurnalis dapat bekerja dengan aman. “IMS melihat kolaborasi ini sebagai hal yang esensial untuk pengembangan ekosistem media yang berkelanjutan di Indonesia,” ujarnya.
Saat ini, penyusunan mekanisme nasional untuk keselamatan jurnalis masih berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak, seperti konstituen Dewan Pers, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), akademisi, serta organisasi masyarakat sipil. Proses ini diawali dengan serangkaian Focus Group Discussion (FGD) yang telah dilakukan tiga kali, guna merumuskan strategi perlindungan jurnalis yang berbasis pada tiga pilar utama: pencegahan, perlindungan, dan penegakan hukum.
Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Masih Tinggi
Berdasarkan data Federasi Jurnalis Internasional (IFJ), sepanjang tahun 2024 sebanyak 516 jurnalis dipenjara dan 122 wartawan terbunuh, termasuk di wilayah konflik seperti Gaza. Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nani Afrida, mengungkapkan bahwa di dalam negeri, kekerasan terhadap wartawan masih marak terjadi, mulai dari gugatan hukum terhadap media senilai Rp700 miliar di Makassar, pembunuhan jurnalis Rico Sempurna, hingga teror bom di kantor redaksi Jubi di Papua.
Dalam acara penandatanganan MoU ini, hadir pula berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Uni Eropa, Kedutaan Besar Inggris dan Swiss, serta perwakilan media dan organisasi pers di Indonesia.
Dengan kerja sama ini, diharapkan jurnalis di Indonesia dapat bekerja lebih aman dan terlindungi dari ancaman kekerasan, sehingga kebebasan pers tetap terjaga demi kepentingan publik.