GRESIK – Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi
Pertambangan (FSP-KEP/ KSPI) unjuk rasa di Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gresik, Kamis (9/10/2014). Dalam
aksinya mereka menuntut perusahaan yang membayar upah buru di bawah upah
minimum kota (UMK) 2014 segera dicabut izinnya.
Pertambangan (FSP-KEP/ KSPI) unjuk rasa di Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gresik, Kamis (9/10/2014). Dalam
aksinya mereka menuntut perusahaan yang membayar upah buru di bawah upah
minimum kota (UMK) 2014 segera dicabut izinnya.
Data di serikat
pekerja FSP-KEP/ KSPI, ada tujuh perusahaan di Kabupaten Gresik yang
membayar upah di bawah UMK. Ketuju perusahaan itu PT Titani Alam
Semesta, PT Segoro Adidaya Steel dan PT Hexamitra Charcoalindo di
Kecamatan Driyorejo. Selain itu PT Bina Satria Abadi Sentosa di
Kecamatan Kedamean, dan PT Indoplast Makmur di Kecamatan Gresik.
pekerja FSP-KEP/ KSPI, ada tujuh perusahaan di Kabupaten Gresik yang
membayar upah di bawah UMK. Ketuju perusahaan itu PT Titani Alam
Semesta, PT Segoro Adidaya Steel dan PT Hexamitra Charcoalindo di
Kecamatan Driyorejo. Selain itu PT Bina Satria Abadi Sentosa di
Kecamatan Kedamean, dan PT Indoplast Makmur di Kecamatan Gresik.
“Kami
sudah melaporkan permasalahan pembayaran perusahaan di bawah UMK tapi
Disnaker diam saja. Seharusnya, Disnaker harus tanggap atas laporan dari
serikat pekerja,” kata Sunandar, Koordinator pengunjuk rasa, Kamis
(9/10/2014).
sudah melaporkan permasalahan pembayaran perusahaan di bawah UMK tapi
Disnaker diam saja. Seharusnya, Disnaker harus tanggap atas laporan dari
serikat pekerja,” kata Sunandar, Koordinator pengunjuk rasa, Kamis
(9/10/2014).
Lebih lanjut Sunandar mengatakan, Disnaker Kabupaten Gresik harus mencabut izin perusahaan yang tidak membayar sesuai UMK.
“Dicabut
saja izin perusahaan jika tidak mampu membayar upah sesuai UMK.
Sekarang UMK sudah akan naik lagi tapi masih ada perusahaan yang tidak
membayar sesuai UMK,” katanya.
saja izin perusahaan jika tidak mampu membayar upah sesuai UMK.
Sekarang UMK sudah akan naik lagi tapi masih ada perusahaan yang tidak
membayar sesuai UMK,” katanya.
Menurut Sunandar, beberapa perusahaan tersebut masih membayar pekerja di bawah UMK Gresik 2014 sebesar Rp 2.195 juta per bulan.
“Jika
pekerja dibayar di bawah UMK, keluarga mau dikasih makan apa. Apa bisa
membayar biaya sekolah dan tempat tinggal yang layak,” katanya.
pekerja dibayar di bawah UMK, keluarga mau dikasih makan apa. Apa bisa
membayar biaya sekolah dan tempat tinggal yang layak,” katanya.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Gresik Mulyanto menegaskan di Gresik tidak ada perusahaan membayar upah buruh di bawah UMK.
“Selama ini tidak ada pengaduan dari serikat pekerja atau buruh yang menyatakan mereka dibayar di bawah UMK.,” tandasnya.
Menurutnya,
dari posko pengaduan UMK 2014 didirikan Disnaker tidak ada pengaduan
buruh dibayar di bawah UMK. Namun, Mulyanto berjanji akan mencarikan
solusi terkait hal itu.
dari posko pengaduan UMK 2014 didirikan Disnaker tidak ada pengaduan
buruh dibayar di bawah UMK. Namun, Mulyanto berjanji akan mencarikan
solusi terkait hal itu.
sumber : tribunnews