Berikut beberapa ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor
19 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras.
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (3) berbunyi sebagai berikut :
Minuman beralkohol yang mengandung rempah-rempah jamu dan
sejenisnya untuk tujuan kesehatan hanya disediakan di Toko obat, apotik
atau toko-toko jamu;
2. Ketentuan pasal 8 berbunyi sebagai berikut :
Barang siapa yang memproduksi dan mengoplos minuman keras dapat
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda
paling banyak Rp. 6.000.000.00 (Enam juta rupiah) ;
3.Ketentuan pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Barang siapa mengedarkan, menawarkan dan memperdagangkan minuman
keras dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan
atau denda paling hanyak Rp. 6.000.000.00 (Enam Juta Rupiah) ;
4. Ketentuan pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Barang siapa menimbun atau menyimpan minuman keras dapat dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling
banyak Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah);
5. Ketentuan pasal 11 berbunyi sebagai berikut :
Barang siapa menjamu Minuman keras dapat dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.
4.000.000.00 (Empat Juta rupiah);
6. Ketentuan pasal 12 berbunyi sebagai berikut :
Barang siapa membawa dan atau meminum minuman keras dapat dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling
banyak Rp. 3.000.000.00 (Tiga Juta rupiah);
7. Ketentuan pasal 13 berbunyi sebagai berikut :
Siapa saja yang berada atau berlalu lalang diwilayah Kabupaten Gresik
dalam keadaan mabuk minum Minuman keras dipidana kurungan paling
lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,00 (Dua Juta
rupiah);
Trending
- Drama Penangkapan di Exit Tol Gresik: Santri Ponpes Metal Jadi Korban Penculikan, Polisi Amankan 7 Pelaku dan 3 Senjata Api
- Gempar! Sembilan Produk Pangan Olahan Ditemukan Mengandung Babi Meski Sudah Bersertifikat Halal, Ini Penjelasan BPJPH dan BPOM
- Lowongan Kerja Terbaru di Gresik: PT Wings Surya Distrik Manyar Buka Peluang untuk Lulusan SMA/SMK
- Indoprima CareerFest 2025: Peluang Emas Bergabung dengan Industri Otomotif Terkemuka di Surabaya
- Rampok Bersenpi Beraksi di Driyorejo Gresik, Rp 110 Juta Raib dan Warga Tertembak
- Tragedi di Gresik: Mobil Panther Tabrakan dengan Bus, 7 Tewas Saat Antar Keluarga Umrah
- Kecelakaan Kereta Api Jenggala Ditabrak Truk di Gresik, Satu Kru Meninggal Dunia
- Wisata Baru di Gresik 2025: Destinasi Menarik yang Wajib Dikunjungi