Tujuh dumptruk yang menjadi barang bukti kasus tambang galian C ilegal di Desa Jatirembe dan Desa Jatirobo Kecamatan Benjeng belum diketahui posisinya. Sebelumnya sempat terparkir di halaman lahan kosong di depan Polres Gresik. Padahal, kasus tersebut hingga kini masih berlanjut.
Saat di konfirmasi, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Iptu Suparlan enggan berkomentar banyak. “Iya mas,” ucapnya. Sementara itu, terkait kasus tersebut tetap diproses sesuai hukum berlaku. “Tetap kami proses dan melakukan pemanggilan saksi – saksi lainya, ” tegas dia, Rabu (28/7).
Diberitakan sebelumnya Jajaran Satreskrim Polres Gresik melakukan penggerbekan dua tambang galian C ilegal di Desa Jatirembe dan Jatirobo, Kecamatan Benjeng. Petugas memergoki excavator mengisi material tanah ke dalam truk. Kemudian mengamankan 7 unit dump truk, 2 unit excavator beserta surat-surat dan nota disita lalu dibawa ke Mapolres Gresik sebagai barang bukti.