INIGRESIK.COM – Aksi pengedaran uang palsu gegerkan warga Desa Legowo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada Rabu pagi, 12 Agustus 2026. Seorang pria tertangkap basah usai menggunakan lembaran uang tidak asli untuk berbelanja.
Pelaku diketahui bernama Heru Siswanto, berusia 43 tahun. Pria tersebut merupakan warga Perumahan Griya Bungah Asri, Desa Bungah. Ia melancarkan aksinya sekitar pukul 07.00 WIB di salah satu warung kelontong setempat.
Peristiwa ini bermula ketika Heru mendatangi warung untuk membeli segelas kopi dan sebungkus rokok. Untuk membayarnya, ia menyodorkan selembar uang kertas pecahan Rp100 ribu kepada pemilik warung.
Pemilik warung langsung merasa ada ketidakwajaran saat memegang uang tersebut. Tekstur kertas dan cetakannya tampak sangat mencurigakan. Tanpa menunggu lama, pemilik warung memanggil warga sekitar untuk membantu memeriksa keasliannya.
Setelah diamati bersama, warga meyakini uang tersebut merupakan uang palsu. Sadar aksinya terbongkar, pelaku berupaya melarikan diri dari lokasi kejadian. Warga spontan melakukan pengejar-kejaran untuk menangkap pria tersebut.
Pelarian Heru akhirnya terhenti di area Pasar Desa Legowo. Warga yang emosi sempat mengepung lokasi penangkapan. Suasana di kawasan pasar itu seketika memanas akibat kemarahan massa yang geram atas tindakan pelaku.
Aksi amuk massa beruntung berhasil diredam dengan cepat. Petugas kepolisian yang menerima laporan segera tiba di lokasi kejadian. Polisi langsung mengamankan Heru dari kepungan warga menuju Mapolsek Bungah untuk pemeriksaan.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan sejumlah lembar uang mencurigakan di dalam tas selempang milik pelaku. Seluruh uang tersebut berupa pecahan nominal Rp100 ribu yang disinyalir merupakan uang hasil cetakan palsu.
Satu di antara lembaran uang tersebut bahkan ditemukan dalam kondisi belum terpotong rapi. Hal ini makin memperkuat dugaan bahwa uang cetakan buatan tersebut berasal dari jaringan produksi ilegal yang tidak profesional.
Kanit Reskrim Polsek Bungah Aiptu Triyadi mengonfirmasi temuan barang bukti tersebut kepada awak media. Ia menyebut pihak kepolisian telah mengamankan total tujuh lembar uang pecahan Rp100 ribu palsu dari tangan tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Heru mengaku mendapatkan uang palsu tersebut melalui jalur maya. Ia memesannya lewat sebuah tautan belanja online yang tidak dikenal saat berselancar di dunia maya.
Paket berisi uang palsu itu dikirim menggunakan jasa kurir ekspedisi ke alamat rumahnya. Barang pesanan tersebut diterima tersangka pada tanggal 8 Agustus 2026, beberapa hari sebelum ia melancarkan aksinya di warung.
Penyidikan kepolisian mengungkap bahwa ini bukan pertama kalinya Heru menggunakan uang palsu tersebut. Sebelum ditangkap warga Desa Legowo, ia diduga telah membelanjakan lembaran tidak asli itu di tempat transaksi lain.
Heru sempat membeli enam bungkus mi instan senilai Rp20 ribu menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu. Lewat modus ini, pelaku berhasil mengantongi barang belanjaan beserta uang kembalian asli sebesar Rp80 ribu.
Modus mendapatkan kembalian uang asli dengan membeli barang bernilai kecil merupakan trik klasik para pengedar uang palsu. Target utama mereka umumnya adalah warung kecil atau pedagang pasar tradisional yang minim alat pendeteksi.
Kini, tersangka Heru Siswanto beserta seluruh barang bukti telah mendekam di Mapolsek Bungah. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mendalam guna mengusut keberadaan penyedia tautan pembelian uang palsu tersebut.
Penyidik kepolisian juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan pengedar uang palsu yang lebih besar. Penggunaan platform digital dan jasa kurir pengiriman menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum saat ini.
Penyebaran uang palsu melalui e-commerce maupun tautan belanja tak resmi menjadi ancaman baru bagi perekonomian warga. Kemudahan transaksi online kerap dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan rupiah buatan secara ilegal.
Kasus penangkapan di Bungah ini menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat Kabupaten Gresik. Para pedagang kecil dan pemilik warung diimbau untuk selalu waspada saat menerima pembayaran uang tunai pecahan besar.
Uang tunai nominal Rp100 ribu dan Rp50 ribu sering menjadi sasaran utama aksi pemalsuan. Tingginya nilai nominal membuat pengedar berpotensi meraup keuntungan besar dari uang kembalian asli yang mereka terima dari korban.
Kerugian akibat transaksi uang palsu sepenuhnya ditanggung oleh pedagang atau pihak penerima uang tersebut. Bagi warung skala kecil, kehilangan nominal Rp100 ribu tentu berdampak sangat signifikan terhadap putaran modal usaha harian.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, masyarakat perlu memahami cara mengenali keaslian uang rupiah secara cepat. Bank Indonesia secara konsisten mengampanyekan metode sederhana yaitu dilihat, diraba, dan diterawang atau dikenal dengan slogan 3D.
Langkah pertama adalah melihat perubahan warna pada benang pengaman dan gambar perisai. Uang rupiah asli memiliki warna yang dinamis serta memancarkan kilau jika dilihat dari sudut pandang yang berbeda-beda.
Langkah kedua adalah meraba cetakan pada gambar utama, lambang negara, serta angka nominal. Cetakan uang asli terasa kasar saat disentuh karena menggunakan teknik cetak khusus yang sulit ditirukan oleh pemalsu.
Langkah ketiga adalah menerawang uang ke arah sumber cahaya yang cukup terang. Pada uang asli, masyarakat dapat melihat tanda air berupa gambar pahlawan serta gambar saling isi yang membentuk logo Bank Indonesia.
Selain aspek fisik, kejanggalan pada ukuran dan pemotongan kertas juga bisa menjadi petunjuk penting bagi pedagang. Seperti pada kasus di Bungah, uang palsu sering memiliki potongan pinggir yang tidak presisi atau simetris.
Praktik pengedaran uang palsu merupakan tindak pidana serius yang diatur ketat dalam undang-undang negara. Pelaku pengedar maupun pembuat uang buatan dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara serta denda yang sangat berat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang yang mengedarkan uang rupiah palsu diancam hukuman pidana. Ancamannya dapat mencapai pidana penjara paling lama 15 tahun lamanya.
Sanksi denda finansial bagi pengedar uang tidak asli juga sangat besar hingga miliaran rupiah. Ketentuan hukum ini diterapkan untuk memberikan perlindungan penuh terhadap kedaulatan mata uang resmi Rupiah di masyarakat.
Aparat kepolisian mengimbau pedagang yang mencurigai transaksi uang tunai agar tidak segan menolak atau segera melapor. Kesadaran dan keberanian masyarakat menjadi kunci utama memutus rantai peredaran uang ilegal di daerah.
Jika menemukan indikasi uang buatan, pedagang disarankan untuk menahan uang tersebut secara tenang tanpa memicu konflik. Warga dapat langsung mengonfirmasi keaslian uang ke bank terdekat atau melaporkannya ke kantor polisi sekitar.
Penanganan cepat dari warga Desa Legowo dan respons sigap Polsek Bungah dalam kasus ini patut diapresiasi. Sinergi ini berhasil mencegah timbulnya korban baru dari aksi penipuan uang tak asli di wilayah tersebut.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga mengenai pentingnya kewaspadaan ekstra dalam bertransaksi menggunakan uang tunai. Kejelian melihat fisik uang kertas terbukti mampu menyelamatkan pedagang kecil dari kerugian finansial yang merugikan.
Pemeriksaan intensif terhadap tersangka Heru Siswanto kini masih terus berjalan di Mapolsek Bungah. Polisi berkomitmen membongkar seluruh alur distribusi belanja online yang menjadi sumber utama peredaran uang palsu ini.
Masyarakat berharap kepolisian mampu mengusut tuntas dalang pembuat uang buatan yang memanfaatkan pengiriman kurir ekspedisi. Penegakan hukum secara tegas diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjaga keamanan transaksi warga Gresik.

