Site icon IniGresik.Com

Pasutri Asal Kediri Ditangkap Polsek Cerme Usai Tipu Warga Gresik Rp47 Juta Lewat Aplikasi Tinder

Pasutri Asal Kediri Ditangkap Polsek Cerme Usai Tipu Warga Gresik Rp47 Juta Lewat Aplikasi Tinder

Pasutri Asal Kediri Ditangkap Polsek Cerme Usai Tipu Warga Gresik Rp47 Juta Lewat Aplikasi Tinder

IniGresik.com – Polsek Cerme berhasil mengungkap kasus penipuan daring yang dilakukan pasangan suami istri asal Kediri terhadap seorang warga Cerme, Gresik. Kedua pelaku, berinisial WRS (27) dan FAW (27), ditangkap di rumahnya di Desa Kedung Malang, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, setelah dilaporkan oleh korban yang mengalami kerugian sebesar Rp47 juta.

Kapolsek Cerme, IPTU Andik Asworo, S.H., M.H., dalam keterangannya pada Kamis (1/5/2025), menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban bernama Candhika Kumara Tungga (24), warga Desa Cerme Lor, yang mengaku tertipu oleh WRS yang dikenalnya melalui aplikasi kencan Tinder.

“Pelaku WRS berpura-pura menjadi seorang perawat lajang yang bekerja di Puskesmas Tanon, Papar, Kediri, dan mengaku ayahnya tengah dirawat di RS Dr. Soetomo Surabaya. Dalam kenyataannya, pelaku sudah bersuami dan memiliki anak, serta tidak bekerja sebagai perawat,” ujar IPTU Andik.

Korban yang telah terbuai oleh tipu daya dan rayuan pelaku, kemudian mentransfer uang secara bertahap hingga 12 kali, dengan nominal bervariasi, mencapai total Rp47 juta. Dana tersebut ditransfer melalui rekening BRI atas nama WRS dan juga lewat aplikasi DANA.

Curiga dengan kejanggalan informasi yang diberikan pelaku, korban melakukan pengecekan ke RS Dr. Soetomo dan tidak menemukan adanya pasien bernama Suryanto (ayah yang diklaim sakit oleh pelaku). Menyadari telah tertipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cerme pada 30 April 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cerme langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di Kediri. Pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim menggerebek rumah pelaku dan mengamankan pasangan suami istri tersebut.

“Dari interogasi awal, pelaku WRS dan suaminya FAW mengakui bahwa penipuan tersebut dilakukan bersama-sama, dan uang hasil penipuan telah habis digunakan untuk kebutuhan rumah tangga,” tambah IPTU Andik.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain 1 unit iPhone 13 warna hitam dan 1 bendel rekening koran Bank BCA atas nama korban.

Kini, kedua tersangka diamankan di Mapolsek Cerme dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang dapat diancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

“Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal, terlebih dalam urusan uang,” pungkas Kapolsek.

Exit mobile version