IniGresik.Com

Salah Tangkap, Nasrul Dibebaskan

ilustrasi 

Hasil pemeriksaan Polres Gresik terhadap Nasrul (60), warga Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, yang ditangkap Kodim 0817 Gresik Senin kemarin, akhirnya dipastikan tidak ada unsur kesalahan, sehingga Nasrul langsung dipulangkan setelah dimintai keterangan penyidik Polres Gresik , Selasa (3/3/2015). 

“Hasil limpahan dari Kodim nanti akan kita tindaklanjuti. Nanti kalau tidak cukup bukti ya kita pulangkan,” kata Kapolres Gresik AKBP E Zulpan seperti dikutip dari surya.co.id.

Menurut hasil pemeriksaan anggota Reskrim Polres Gresik, tidak ada unsur pelanggaran hukum yang dilakukan Nasrul. 

Nasrul hanya melanggar Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 130 Tahun 2014, tentang Kebutuhan dan harga eceran tertinggi (HET) Pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2015.

Pemkab Gresik dan Dinas Pertanian sendiri belum mengeluarkan larangan mengenai pembelian pupuk bersubsidi ke Kelompok petani (Poktan) yang berlebihan.

“Polisi tetap proporsional dalam menjalankan pemeriksaan, jika tidak cukup bukti ya kita pulangkan. Polisi tidak mau disalahkan masyarakat,” imbuhnya. 

Untuk mencari penyelesaiannya, Polres Gresik berencana mengumpulkan distributor dan pemilik kios pupuk bersubsidi untuk menjelaskan prosedur pendistribusian pupuk.

Diketahui, kemarin Nasrul bersama seorang sopir truk bermuatan pupuk bersubsidi tangkap jajaran Kodim 0817 Gresik, diduga menyalahi aturan untuk mendapatkan pupuk.

sumber : surya.co.id
Exit mobile version