IniGresik.Com

UMK Gresik 2016 Lewati Angka Rp 3 Juta

Dewan pengupahan Gresik sepakat mengusulkan angka upah minimum kabupaten (UMK) sebesar Rp 3.018.829 yang berarti ada kenaikan Rp 311.326 dari UMK tahun sebelumnya menurut kepala dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Gresik Mulyanto mengatakan dewan pengupahan menentukan UMK berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang pengupahan 
Kenaikan UMK 2016
Rapat penetapan UMK rencana akan dilangsungkan pada 3 November bertempat di Kantor Disnaker Gresik, walaupun masih mendapat penentangan dari buruh sepertinya penetapan tersebut akan berjalan cukup alot
Exit mobile version