INIGRESIK.COM/ Enam remaja di kawasan Jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, digelandang anggota Satsabhara Polres Mojokerto Kota, kemarin (28/1). Mereka diamankan karena dianggap menganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat.
Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu MK Umam mengatakan, lima pria dan satu perempuan tersebut diamankan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat. Saat hendak diamankan, mereka ditemukan dalam kondisi mabuk dan sempat melawan petugas. ’’Petugas mendapat informasi dari masyarakat ada kendaraan bermotor modifikasi berbentuk rumah yang merintangi jalan,’’ ungkapnya.
Dia menjelaskan, kendaraan bermotor modifikasi berbentuk rumah tersebut menghalangi jalan alternatif Surabaya-Jombang. Usai dilakukan pengecekan, petugas menemukan kendaraan tersebut merintangi jalan. Keenam pemuda tersebut berinisial IF, 23, asal Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. MR, 21, asal Kecamatan Kabuh; MB, 19 asal Kecamatan Kudu dan DR, 21, asal Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. BU, 33, asal Kecamatan Jetis dan VH, 18, perempuan asal Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
’’Di lokasi ada enam pemuda dalam kondisi mabuk, mereka mengonsumsi minuman beralkohol. Petugas juga menemukan barang bukti berupa botol minuman keras. Saat diamankan, beberapa orang membentak dan melawan petugas dengan cara menantang berkelahi,’’ katanya.
Keenam pelaku pun diringkus petugas ke Mapolresta Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan. Di samping itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan yang dimodif berbentuk rumah dan satu botol minuman beralkohol jenis arak Jawa kemasan 1,5 liter. ’’Botol arak Jawa tersebut sudah dalam keadaan kosong, diduga telah dikonsumsi keenam pemuda tersebut sebelum petugas datang,’’ paparnya. Mereka pun dijerat Pasal 505 ayat 2 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 ayat (1) KUHP. Yakni kegiatan mabuk-mabukan di tempat umum hingga mengganggu ketertiban
Sumber: jawapos.com