INIGRESIK.COM – Saat ini semakin marak anak sekolah menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Sehingga menjadi perhatian berbagai pihak termasuk pengampu pendidikan yaitu Dispendik.
Ada beberapa alasan yang utama antara lain memang risiko bagi pengguna khususnya anak anak rawan bagi keselamatan saat di jalan raya
Dispendik Gresik bersama pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri, Pengurus MKKS SMP swasta, Pengurus Kelompok Kerja Sekolah (K3S) SD Negeri tingkat kabupaten dan kecamatan, melakukan koordinasi.
“Berdasarkan hasil rapat, disepakati bahwa siswa dilarang menggunakan sepeda listrik untuk keperluan transportasi ke sekolah,” ungkap Sekretaris Dispendik Gresik, Herawan Eka Kusuma, Sabtu (16/3/2024).
Berdasarkan Surat Edaran Dispendik Gresik Nomor 420/0838/437.53/2024 tentang Larangan Penggunaan Sepeda Listrik, Sehubungan dengan maraknya penggunaan Sepeda Listrik di kalangan masyarakat, serta dalam rangka menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan siswa di sekolah, bersama ini disampaikan beberapa hal.
Foto Satlantas Probolinggo