Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Rekomendasi Nasi Krawu Terenak di Gresik, Cek Harga dan Lokasinya

    May 16, 2023

    Cara Unik PKS Gresik, Ajak Ojol dan Odong-odong Daftar Ke KPUD Gresik

    May 11, 2023

    Jadwal Imsakiyah Kabupaten Gresik 2023 Versi Lembaga Falakiyah NU dan PW Muhammadiyah

    March 22, 2023
    Facebook Twitter Instagram
    Facebook Twitter Instagram WhatsApp Telegram
    IniGresik.Com
    Subscribe Login
    • Home
    • Artikel

      Rekomendasi Nasi Krawu Terenak di Gresik, Cek Harga dan Lokasinya

      May 16, 2023

      Jadwal Imsakiyah Kabupaten Gresik 2023 Versi Lembaga Falakiyah NU dan PW Muhammadiyah

      March 22, 2023

      Kecelakaan di Jalur Cangar-Pacet Mojokerto, Yamaha Nmax Melaju Kencang Tabrak Sekam hingga Terpental

      March 13, 2023

      Kronologi Ribuan Massa PSHT Geruduk Markas Komando Polisi di Kota Mojokerto

      March 10, 2023

      Imbas Pengecoran Jalan Mojokerto, Polisi Siapkan Jalur Alternatif

      March 9, 2023
    • Kuliner Gresik

      Inilah 8 Kuliner Khas Gresik yang Wajib Dicoba, Salah Satunya Ada Pudak

      January 6, 2023

      6 Makanan Khas Gresik yang Memanjakan Lidah dan Wajib Kamu Coba

      August 2, 2022

      Tempat Seafood Terenak dan Komplit di Gresik LESTARI JAYA: Ada 100 Menu

      August 18, 2021

      Video Liputan Bakso Tahu Goreng BATAGOR Kuliner Alternatif

      March 17, 2021

      Ketupat Ketheg Kuliner Lebaran Khas Giri

      March 17, 2021
    • Wisata Gresik

      Wisata Baru Bandar Grisse, Inilah Fakta Menarik Bangunan Kunonya

      December 24, 2022

      Mahasiswa Unusa Ajak Lansia Berolahraga di Taman Lansia, Driyorejo Gresik

      August 5, 2022

      Asri dan Tenang, Cocok untuk Healing, Inilah 5 Fakta Taman Prambangan yang Terletak di Gresik

      August 3, 2022

      Bisa Bermain Salju di Gresik,Icon Mall Akan Hadirkan Wahana Salju Pertama di Gresik

      July 29, 2022

      Makam Raden Supeno di Giri Kedaton

      March 23, 2022
    • Budaya Gresik
      Featured

      Mahasiswa Unusa Ajak Lansia Berolahraga di Taman Lansia, Driyorejo Gresik

      By nadia nadiaAugust 5, 20220
      Recent

      Mahasiswa Unusa Ajak Lansia Berolahraga di Taman Lansia, Driyorejo Gresik

      August 5, 2022

      Warga Sidokumpul Ramaikan HUT RI 77 dengan Membuat ‘Satu Rumah Satu Damar Kurung’

      August 3, 2022

      Asri dan Tenang, Cocok untuk Healing, Inilah 5 Fakta Taman Prambangan yang Terletak di Gresik

      August 3, 2022
    • Buy Now
    IniGresik.Com
    Home»Pedoman Pemberitaan Media Siber

    Pedoman Pemberitaan Media Siber

    Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

    Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

    1. Ruang Lingkup

    1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.


    2. Verifikasi dan keberimbangan berita

    1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
    2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
    3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
      1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
      2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
      3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
      4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
    4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.


    3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

    1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
    2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
    3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
      1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
      2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
      3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
    4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
    5. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
    6. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
    7. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
    8. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).


    4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

    1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
    3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
    4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
      1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
      2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
      3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
    5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).


    5. Pencabutan Berita

    1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
    3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.


    6. Iklan

    1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
    2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan
    Postingan Terbaru
    • Rekomendasi Nasi Krawu Terenak di Gresik, Cek Harga dan Lokasinya
    • Cara Unik PKS Gresik, Ajak Ojol dan Odong-odong Daftar Ke KPUD Gresik
    • Jadwal Imsakiyah Kabupaten Gresik 2023 Versi Lembaga Falakiyah NU dan PW Muhammadiyah
    • Kecelakaan di Jalur Cangar-Pacet Mojokerto, Yamaha Nmax Melaju Kencang Tabrak Sekam hingga Terpental
    • Kronologi Ribuan Massa PSHT Geruduk Markas Komando Polisi di Kota Mojokerto
    • Imbas Pengecoran Jalan Mojokerto, Polisi Siapkan Jalur Alternatif
    • Polres Situbondo Kembali Berhasil Amankan Terduga Pengedar Okerba
    • Peduli Keselamatan Masyarakat, Polisi di Malang Tambal Jalan Berlubang Bersama Warga
    • BKPSDM Kabupaten Mojokerto Gagas Aplikasi PRASASTI, Tingkatkan Kinerja ASN
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • Telegram
    Don't Miss
    Artikel

    Rekomendasi Nasi Krawu Terenak di Gresik, Cek Harga dan Lokasinya

    By inigresikMay 16, 20230

    INIGRESIK.COM – Salah satu makanan lokal yang sudah diakui secara resmi sebagai budaya non benda,…

    Cara Unik PKS Gresik, Ajak Ojol dan Odong-odong Daftar Ke KPUD Gresik

    May 11, 2023

    Jadwal Imsakiyah Kabupaten Gresik 2023 Versi Lembaga Falakiyah NU dan PW Muhammadiyah

    March 22, 2023

    Kecelakaan di Jalur Cangar-Pacet Mojokerto, Yamaha Nmax Melaju Kencang Tabrak Sekam hingga Terpental

    March 13, 2023

    BERLANGGANAN

    Dapatkan berita terbaru dan terupdate

    Subscribe

    * indicates required

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    iniGresik bertekad menjadi media yang suportif, explore potensi dan segala pernak pernik Gresik sebagai kota santri. Mulai wisata kuliner, budaya, industri, sampai kabar & lowongan terintegrasi dalam @inigresik

    Facebook Twitter Instagram YouTube WhatsApp Telegram
    Berita

    Rekomendasi Nasi Krawu Terenak di Gresik, Cek Harga dan Lokasinya

    May 16, 2023

    Jadwal Imsakiyah Kabupaten Gresik 2023 Versi Lembaga Falakiyah NU dan PW Muhammadiyah

    March 22, 2023

    Kecelakaan di Jalur Cangar-Pacet Mojokerto, Yamaha Nmax Melaju Kencang Tabrak Sekam hingga Terpental

    March 13, 2023
    New Comments
    • Masjid Annur on Daftar Nama Masjid dan Alamatnya di Gresik
    • inigresik on Beginilah Cerita Awal Sejarah Kecamatan Benjeng
    • Muji on Beginilah Cerita Awal Sejarah Kecamatan Benjeng
    • savania savania on Maraknya Pencurian Motor di Gresik, Kini Incar Kos kosan 3 Motor Raib
    Facebook Twitter Instagram WhatsApp
    • Komunitas
    • Logo Media Partner IniGresik.Com
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Contact Us
    • Karir
    © 2023 Copyright and designed by inigresik INI GRESIK.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?