INIGRESIK.COM – Kabar baik bagi pelaku usaha di Kabupaten Gresik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi menghadirkan program Gebyar Perizinan Berusaha – Roadshow Kecamatan (SIPDINDA) yang memudahkan masyarakat mengurus legalitas usaha tanpa harus datang jauh ke kantor layanan.
Program ini mulai digelar pada 20 April hingga 18 Mei 2026 dan akan menjangkau 16 kecamatan di Gresik. Melalui konsep jemput bola, layanan perizinan kini hadir langsung di tengah masyarakat, terutama menyasar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Gresik dalam mendorong percepatan legalitas usaha sekaligus meningkatkan daya saing UMKM lokal.
Layanan Lengkap, Urus Izin Lebih Cepat
Dalam kegiatan roadshow ini, masyarakat bisa mengakses berbagai layanan perizinan penting secara langsung di lokasi kecamatan. Di antaranya:
Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk usaha mikro
Pengurusan SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga)
Konsultasi perizinan tata ruang
Sertifikasi halal bekerja sama dengan BPJPH
Dengan layanan terpadu ini, pelaku usaha tidak hanya mendapatkan kemudahan administrasi, tetapi juga pendampingan agar usaha mereka semakin tertata dan sesuai regulasi.
Syarat Mudah, Proses Cepat
Untuk mengakses layanan ini, masyarakat hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen sederhana, antara lain:
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Email aktif
Nomor handphone
Dokumen lokasi usaha dan foto usaha (dilengkapi geotag)
Kemudahan persyaratan ini diharapkan mampu mendorong lebih banyak pelaku usaha informal untuk segera naik kelas menjadi usaha legal.
Dorong UMKM Naik Kelas
Program SIPDINDA dinilai sangat relevan dengan kebutuhan pelaku UMKM saat ini. Legalitas usaha seperti NIB dan sertifikasi halal menjadi faktor penting untuk memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, hingga membuka akses pembiayaan.
Selain itu, keberadaan layanan yang lebih dekat dengan masyarakat juga mengurangi hambatan geografis dan biaya yang selama ini menjadi kendala dalam pengurusan izin.
“Ini momentum penting bagi pelaku usaha di Gresik untuk segera melegalkan usahanya. Dengan izin yang lengkap, usaha akan lebih aman, berkembang, dan memiliki peluang lebih besar untuk naik kelas,” demikian disampaikan dalam sosialisasi program tersebut.
Akses Informasi dan Contoh Dokumen
Untuk memudahkan masyarakat dalam mempersiapkan berkas, DPMPTSP juga menyediakan contoh dokumen yang dapat diakses secara online melalui tautan: s.id/contoh_dokumen_oss.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin, mengingat layanan hanya hadir dalam periode terbatas di masing-masing kecamatan.
Jangan Lewatkan!
Dengan hadirnya Gebyar Perizinan Berusaha 2026, kini tidak ada lagi alasan untuk menunda legalitas usaha. Layanan mudah, cepat, dan dekat menjadi solusi nyata bagi warga Gresik yang ingin mengembangkan usaha secara profesional.
Segera datangi lokasi roadshow di kecamatan terdekat, lengkapi dokumen, dan jadikan usahamu lebih siap bersaing di era ekonomi modern.

