INIGRESIK – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gresik menggelar pemusnahan massal barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan yang berlokasi di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik ini memusnahkan aset sitaan dengan taksiran nilai mencapai lebih dari Rp3 miliar, Selasa (12/5/2026).
Acara pemusnahan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, bersama jajaran Forkopimda serta jajaran aparat penegak hukum setempat. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penanganan berbagai perkara pidana yang dihimpun selama periode Januari hingga Mei 2026.
Bupati Gresik menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata akuntabilitas dan transparansi aparat penegak hukum dalam mengelola aset sitaan negara.
“Sinergi lintas lembaga melalui Forkopimda ini memastikan bahwa proses hukum berjalan tuntas, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi akhir penanganan barang bukti,” ungkap penegak hukum dalam keterangan resminya.
Cegah Penyalahgunaan dan Jamin Transparansi
Pemusnahan ini dilakukan dengan tujuan utama untuk menjalankan putusan pengadilan dan memastikan barang-barang ilegal tersebut tidak kembali beredar di tengah masyarakat. Selain itu, langkah tegas ini diambil guna mengantisipasi dan meminimalisasi potensi penyalahgunaan barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Secara tata kelola, agenda berkala ini diharapkan dapat terus meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Gresik. Meski rincian detail per kategori komoditas barang bukti tidak dipaparkan secara rinci, total nilai barang yang mencapai angka miliaran rupiah tersebut menegaskan komitmen besar aparat dalam memerangi tindak pidana di daerah.
Dengan terlaksananya pemusnahan ini, Kejari dan Forkopimda Gresik menegaskan kembali bahwa penuntasan sebuah perkara hukum tidak hanya berhenti pada ketukan palu hakim di pengadilan, melainkan wajib diikuti dengan eksekusi barang bukti yang tertib, aman, dan akuntabel.

