INIGRESIK – Fandi Akhmad Yani menyerahkan sebanyak 468 surat keputusan pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) sekaligus perpanjangan kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, Selasa, 28 April 2026. Kegiatan tersebut digelar di area parkir belakang Kantor Pemkab Gresik dan diikuti ratusan aparatur sipil negara.
Dari total 468 SK yang diserahkan, sebanyak 204 diperuntukkan bagi jabatan struktural dan 264 untuk jabatan fungsional. Selain itu, terdapat 8 pejabat fungsional yang turut dilantik dalam kesempatan tersebut, terdiri dari berbagai bidang seperti penyuluh lingkungan hidup, perencana, pustakawan, perawat, dan bidan.
Dalam arahannya, Bupati Gresik menyampaikan tiga pesan utama kepada para ASN yang baru saja diambil sumpahnya. Ia menekankan pentingnya meningkatkan disiplin dan etos kerja sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus teladan bagi masyarakat. Selain itu, ASN diminta menjaga integritas serta tidak menyalahgunakan kewenangan dalam menjalankan tugas.
Bupati juga mendorong para ASN untuk terus mengembangkan kompetensi diri agar mampu menghadapi tantangan birokrasi yang semakin kompleks. Menurutnya, peran ASN bukan sekadar menjalankan tugas administratif, tetapi juga memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penempatan jabatan di lingkungan Pemkab Gresik dilakukan berdasarkan prinsip meritokrasi dan sistem seleksi yang transparan. Penataan aparatur, kata dia, harus mengedepankan kompetensi dan potensi, bukan faktor lain di luar itu.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati turut menyinggung adanya kasus dugaan SK palsu yang sempat mencuat. Ia menyampaikan keprihatinan karena hal tersebut dinilai mencoreng kinerja birokrasi yang telah dibangun selama ini. Ia juga mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut dan berharap kejadian serupa tidak terulang.
Baca Juga: Bupati Gresik Terima Kunjungan Bupati Lamongan di TPA Ngipik, Perkuat Kolaborasi Wujudkan PSEL
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa status sebagai PNS merupakan amanah besar sebagai pelayan masyarakat dan abdi negara. Sumpah jabatan yang diucapkan harus dijalankan dengan penuh kejujuran, profesionalitas, dan tanggung jawab.
Pesan serupa juga disampaikan kepada PPPK yang menerima perpanjangan kontrak. Mereka diminta meningkatkan kedisiplinan serta bekerja dengan niat tulus dalam melayani masyarakat.
Salah satu penerima SK, Febri, 26 tahun, mengaku bersyukur dan bangga dapat mengabdi sebagai PNS di Kabupaten Gresik. Ia berkomitmen untuk terus belajar dan memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat.
Baca Juga: 5 Aktivitas Favorit di Alun-Alun Gresik, Destinasi Publik Ramai dari Pagi hingga Malam
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Asluchul Alif, M. Syahrul Munir, serta Achmad Washil Miftahul Rahman bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah.
Penyerahan SK ini menjadi langkah penting dalam memperkuat struktur birokrasi di Kabupaten Gresik sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan optimal dengan dukungan ASN yang profesional dan berintegritas.

