Perkumpulan negara-negara Asia Tenggara atau ASEAN sebagai gabungan bangsa-bangsa Asia Tenggara yang beraggotakan 10 negara (Indonesia, Thailand, Malaysia, Singapura, Filipina, Burnai Darusalam, Vietnam, Laos, Myanmar dan Kamboja) memiliki pandangan terbuka, hidup dalam perdamaian, stabilitas dan kemakmuran, serta terikat bersama dalam pembangunan yang dinamis. Untuk itu, pada tahub 2003, para pemimpin ASEAN telah bersepakat untuk membangun suatu “masyarakat ASEAN telah pada tahun 2020.
5 Upaya Pemerintah Berdayakan UKM di Era MEA |
Dalam perkembangan para pemimpin Negara anggota mempertegas komitmennya dan memutuskan untuk mempercepat pembentukan komunitas ASEAN pada tahun 2015. Pembentukan Komunitas ASEAN 2015 berdasarkan pada 3 pilar, yaitu Komunitas Keamanan ASEAN (ASEAN Security), Komunitas Ekonomi ASEAN(ASEAN Economic Community), dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN(ASEAN Socio-Cultural Community). Komunitas Ekonomi ASEAN(ASEAN Economic Community/ AEC 2015, akan diararahkan kepada pembentukan sebuah integrasi ekonomi kawasan dengan mengurangi biaya transksi perdagangan, memperbaiki fasilitas perdagangan,dan bisnis, serta meningkatkan daya saing sektor UMKM.
Pemberlakuan AEC 2015 bertujuan untuk menciptakan pasar tunggal dan basisproduksi yang stabil, makmur, berdaya saing tinggi, dan secara ekonomi terintegrasi dengan regulasi efektif untuk perdagangan dan investasi, yang didalamnya terdapat arus bebas lalu lintas barang, jas investasi, dan modal serta difasilitasinya kebebasan pergerakan pelaku usaha dan tenaga kerja.
Pemberlakuan AEC 2015 bertujuan untuk menciptakan pasar tunggal dan basisproduksi yang stabil, makmur, berdaya saing tinggi, dan secara ekonomi terintegrasi dengan regulasi efektif untuk perdagangan dan investasi, yang didalamnya terdapat arus bebas lalu lintas barang, jas investasi, dan modal serta difasilitasinya kebebasan pergerakan pelaku usaha dan tenaga kerja.
Dengan adanya MEA, tujuan yang ingin dicapai adalah adanya aliran bebas barang,jasa,dan tenaga kerja terlatih (skilled labour), serta aliran investasi yang lebih bebas implementasi AEC 2015 akan berfokus pada 12 sektor prioritas, yang terdiri atas 7(tujuh) sektor barang (industri, pertanian, peralatan elektonik, otomotif, perikanan, industri berbasis karet, industri berbasis kayu, dan tekstil) dan 5(lima) sektor jasa (trasportasi udara, pelayanan kesehatan, pariwisata, logistik, dan industri teknologi informasi atau e-ASEAN).
Kementerian Koperasi dan UKM memiliki concem dan komitmen dalam mendukung upaya mengantisipasi pelaksanaan MEA melalui koordinasi,sikronisasi, sinergi dan kerjasama mulai dari aspek hulu, middle dan hilir dalam kerangka pemberdayaan koperasi dan UMKM. Bagi Indonesia, pembentukan MEA 2015 akan memberikan beberapa tantangan yang tidak hanya bersifat internal di dalam negeri tetapi terlebih lagi persangan dengan sesama negara ASEAN dan negara lain di luar ASEAN seperti China dan India.
Kementerian Koperasi dan UKM memiliki concem dan komitmen dalam mendukung upaya mengantisipasi pelaksanaan MEA melalui koordinasi,sikronisasi, sinergi dan kerjasama mulai dari aspek hulu, middle dan hilir dalam kerangka pemberdayaan koperasi dan UMKM. Bagi Indonesia, pembentukan MEA 2015 akan memberikan beberapa tantangan yang tidak hanya bersifat internal di dalam negeri tetapi terlebih lagi persangan dengan sesama negara ASEAN dan negara lain di luar ASEAN seperti China dan India.
Persaingan yang ketat ini akan berdampak pada harga yang kompetitif pula, bukan hanya komoditi/produk/jasa unggulan industri besar (UB), tetapi juga sektor UMKM karena kesamaan karateristik produk. Menyadari peran UMKM sebagai kelompok usaha yang memiki jumlah paling besar dan cukup dominan dalam perekonomian, maka pencapaian kesuksesan MEA 2015 mendatang juga akan dipengaruihi oleh oleh kesiapan UMKM.
Peluang Indonesia untuk dapat bersaing dalam MEA 2015 sebenarnya cukup besar, saat ini Indonesia merupakan peringkat 16 di dunia untuk besarnya skala ekonomi. Besarnya skala ekonomi juga didukung oleh proporsi penduduk usia produktif dan pertumbuhan kelas menengah yang besar.
Peluang Indonesia untuk dapat bersaing dalam MEA 2015 sebenarnya cukup besar, saat ini Indonesia merupakan peringkat 16 di dunia untuk besarnya skala ekonomi. Besarnya skala ekonomi juga didukung oleh proporsi penduduk usia produktif dan pertumbuhan kelas menengah yang besar.
Prospek ekonomi Indonesia yang positif juga diduking oleh perikkan peringkat investasi Indonesia oleh lembaga pemerintah dunia serta masuknya Indonesia sebagai peringkat empat prospective destinations berdasarkan UNCTAD World investment report. Masih kuatnya fundamental perekonomian Indonesia dapat dilihat ketika banyak negara yang “tumbang”diterpa pelemahan perekonomian global,perekonomian Indonesia masih dapat terjaga untuk tumbuh positif. Peranan pemerintah tentu menjadi penting terutama untuk mengantarkan mereka agar mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya dalam memanfaatkan MEA pada tahun 2015. Beberapa upaya yang perlu dilakukan pemerintah untuk memberdayakan UMKM adalah :
1. Meningkatkan Kualitas Dan Standar Produk.
Guna dapat memanfaatkan peluang dan potensi pasar di kawasan ASEAN dan pasar global, maka produk yang dihasilkan UKM haruslah memenuhi kualitas dan standar yang sesuai dengan yang sesuai dengan kesepakatan ASEAN dan negara tujuan.
2. Meningkatkan Akses Finalsial
Hasil
Hasil
survey Regional Development Institute (REDI, 2002) menyebutkan bahwa ada3 gap yang dihadapi berkaitkan dengan akses finansial bagi UKM,yakni
a) aspek formalitas, karena banyak UKM yang tidak memiliki legal status;
b) aspek skala usaha, dimana sering sekali skema yang disiapkan perbankan tidak sejalan dengan skala usaha UKM; dan
c) aspek informasi, dimana perbankan tidak tahu UKM mana yang harus dibiyai, sementara itu UKM juga tidak tahu skema pembiayaan apa yang tersedia di perbankan.
3. Meningkatkan Kualitas SDM Dan Jiwa Kewirausahaan UMKM Dan Koperasi.
Secara umum kualitas SDM pelaku UKM di Indonesia masih rendah. Terlebih lagi spirit kewirausahaannya. Kalau menacu pada data UKM pada tahun 2008, tingkat kewirusahaan di Indonesia hanya 0,25% dan pada tahun 2011 diperkirakan sebesar 0,273%. Memang hal ini sangat jauh ketinggalan dengan negara-negara lain di dunia, termasuk di Asia dan ASEAN. Sebagaimana di Singapura, tingkat kewirausahaan di Singapura lebih dari 7% demikian juga di USA, tingkat kewirausahaanya sudah mencapai 11,9%. Oleh karena itu, untuk memperkuat kualitas dan kewirausahaan UKM di Indonesia, maka diperlukan adanya pendidikan dan latihan keterampilan, manajemen, dan diklat teknis lainnya yang tepat, yang sesuai dengan kebutuhan. Pengembangan kewirausahaan juga perlu ditingkatkan.
4. Memperkuat Dan Meningkatkan Akses Dan Transfer Teknologi Bagi UKM Untuk Pengmbngan UKM Inovatif.
Akses dan transfer teknologi untuk UKM masih merupakan tantangan yang dihadapi di Indonesia. Peranan inkubator, lembaga riset, dan kerjasama antara lembaga riset dan perguruan tinggi serta dunia usaha untuk alih teknologi perlu dgakkan.
5. Memfasilitasi UKM Berkaitan Akses Informasi dan Promosi di Luar Negeri.
Bagian terpenting dari proses produksi adalah pasar. Sebaik apapun kualitas produk yang dihasilkan, kalau masyarakat atau pasar tidak mengetahuinya, maka pemberian informasi dan promosi produk-produk UKM, khususnya untuk memperkenalkan di pasar ASEAN harus ditingkatkan.* (sumber : edisi SDM 178 Oktober 2015
sumber : info kerja jatim