Seorang remaja asal Desa Ngelom, Kecamatan Taman, Sidoarjo YS ,14, terpaksa harus merasakan pahit getirnya di penjara karena kepergok mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil koplo. Tersangka YS dan rekan-rekannya diringkus tim Satreskoba Polres Gresik di parkiran mini market Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,18 gram dan 20 pil koplo yang disimpan di bungkus rokok. Satu unit motor Honda Vario W 4921 VL dan dua unit ponsel juga diamankan polisi.
Kasatreskoba Polres Gresik AKP Herry Kusnanto menuturkan, penangkapan tersangka YS bermula dari informasi masyarakat ada peredaran sabu yang melibatkan satu kelompok. “Bermula dari penangkapan YS itu kami juga meringkus dua tersangka lainnya yang juga masih satu rekan dengan tersangka,” ujarya, Minggu (24/01).
Selain YS, pihaknya mengamankan kedua rekannya M.Firhan Zulfikih ,20, asal Desa Gilang, Kecamatan Taman, Sidoarjo dan HIW ,17, asal Desa Tawangsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Kini ketiga pelaku yang masih remaja diamankan di Mapolres Gresik terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1)Subs Pasal 112 (ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sub Pasal 1 ayat (3) UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
sumber Radar Gresik