DPRD Kabupaten Gresik siang ini, Rabu (27/1/2021) berencana menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Gresik periode 2016-2021. Pada saat yang sama, mereka juga mengumumkan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Gresik terpilih dalam Pemilihan Bupati Gresik 9 Desember 2020 lalu.
Ketua DPRD Gresik, Abdul Qodir saat dikonfirmasi terkait undangan rapat paripurna dengan agenda pemberhentian dan pengangkatan bupati serta wakil bupati membenarkan hal itu. Rapat akan pengumuman pemberhentian Sambari Halim Radianto sebagai Bupati Gresik serta Moch Qosim sebagai Wakil Bupati Gresik periode 2016-2021 digelar Rabu siang pukul 13.00 di ruang rapat paripurna DPRD Gresik.
Dijelaskan, dia akan memimpin rapat paripurna tersebut dan akan dihadiri seluruh anggorta serta undangan dari Forkopimda, kepala OPD serta instansi lain baik secara langsung maupun virtual. Dalam sidang itu, Sekretaris DPRD Darmawan akan menyampaikan pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Gresik , masa jabatan tahun 2016-2021.
Dalam pengumuman tersebut, Qodir menjelaskan, Sambari Halim Radianto dan Moch Qosim sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gresik masa jabatan 2016-2021, akan mengakhiri masa jabatannya pada 16 Februari 2021. “Usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Agam, masa jabatan tahun 2016-2021 tersebut, akan disampaikan oleh pimpinan DPRD Gresik kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur, untuk penetapan pemberhentiannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gresik masa jabatan 2016 -2021,” ujarnya.
Sumber Klik Jatim