IniGresik.com Karena maraknya pengedar narkoba, polisi Gresik melakukan operasi tumpas narkoba selama dua pekan, Dari operasi tersebut terungkap ada 48 tersangka dan beberapa barang bukti lainnya seperti sabu sabu dan pil koplo.
Operasi ini di lakukan pada tanggal 22 Agustus hingga 2 September 2022, Diketahui penyebaran narkoba ini mayoritas di wilayah Gresik selatan, sebagian lagi dari Gresik Utara, Operasi ini melibatkan Kasat Resnarkoba Polres Gresik dan 18 polsek jajaran.
Sekarang ini tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU nomor 35/2009 tentang narkotika, Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, Menurut dari salah satu perwira polri mengatakan harapan mereka dengan mengadakan penindakan ini semoga tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan narkoba.