IniGresik.com – Kasus korupsi kini sekarang melibatkan kepala desa dari Kabupaten Gresik, dalam waktu berdekatan terdapat 2 tersangka yang terlibat kasus,sambil menunggu keputusan hukum terkait kasus yang terjadi,pemerintah kabupaten setempat mempersiapkan pelaksana tugas kades sebelumnya.
2 tersangka tadi merupakan Kepala Desa Bulangan di Kecamatan Dukuh dan Kepala Dela Roomo di Kecamatan Manyar, Kepala Desa Roomo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gresik sejak akhir bulan lalu,sementara itu Kepala Desa bulangan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi Rp.632 juta.
Setelah dikonfirmasi lebuh lanjut soal pelaksana tugas kades sebelumnya,diketahui kandidat yang akan dipilih nantinya mewakili aspirasi dari warga setempat, kandidat yang dipilih juga mendapat persetujuan camat dan Bupati Gresik.
BACA JUGA : Bus Trans-Jatim Resmi Beroperasi,Hanya dengan Rp 2.500,00
Atas perbuatan Kepala Desa tersebut mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.mor 31 tahun 1999.