INIGRESIK.COM – Warga Kabupaten Gresik kini tak perlu lagi repot datang ke Polres untuk mengurus dokumen penting. Mulai pertengahan hingga akhir September 2025, Polres Gresik menghadirkan layanan keliling untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Program ini digelar dengan slogan “Mudah, Cepat, Tanpa Ribet”.
Berdasarkan jadwal resmi, layanan keliling akan berlangsung pada 22–27 September 2025 dengan lokasi berbeda setiap harinya. Rinciannya:
- Senin (22/9/2025): Pasar PPS, Desa Suci, Kec. Manyar
- Selasa (23/9/2025): Alun-Alun Gresik
- Rabu (24/9/2025): Super Indo Greenland
- Kamis (25/9/2025): Lobby Gress Mall (Depan JCo)
- Jumat (26/9/2025): Pasar PPS
- Sabtu (27/9/2025): Alun-Alun Sidayu
Jam operasional layanan keliling dimulai pukul 08.00–12.00 WIB.

Persyaratan SKCK Keliling
- Fotokopi KTP, KK, akte lahir/ijazah terakhir, serta BPJS Kesehatan/JKN (masing-masing 1 lembar).
- Pas foto berwarna ukuran 3×4 dengan latar merah sebanyak 3 lembar.
- SKCK berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan.
- Biaya resmi sebesar Rp30.000.
Sementara itu, untuk perpanjangan SIM keliling, masyarakat cukup membawa:
- SIM lama dan KTP asli yang masih berlaku,
- Fotokopi KTP,
- Surat keterangan sehat dari dokter.
Kegiatan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat Gresik dalam mengurus dokumen penting tanpa harus antre panjang di kantor kepolisian.
“Tujuannya agar pelayanan publik lebih dekat dengan masyarakat. Warga bisa mengurus SKCK maupun memperpanjang SIM dengan cepat, transparan, dan biaya resmi,” ujar petugas Polres Gresik dalam keterangannya.
Dengan adanya program ini, Polres Gresik menegaskan komitmennya memberikan pelayanan prima yang transparan, anti pungli, dan sesuai prosedur.

