Surabaya – Gubernur Jatim Soekarwo telah mengesahkan UMK di 38 kabupaten/kota se-Jatim. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 72 tahun 2014, UMK tertinggi ditempati Kota Surabaya sebesar Rp 2.710.000 dan terendah Kabupaten Magetan sebesar Rp 1.150.000.
Dengan disahkan itu, otomatis UMK Kota Surabaya lebih tinggi dibandingkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta yang hanya Rp 2.700.000 atau selisih Rp 10.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jatim, Edy Purwinarto kepada wartawan di gedung negara Grahadi Surabaya, Kamis (20/11/2014) mengatakan, angka tersebut sudah disetujui oleh buruh. Selain itu, keputusan tersebut, juga telah disetujui seluruh kabupaten/kota se-Jawa Timur. “Pak Gubernur sudah memutuskan, saat ini tinggal mengundangkannya dalam Peraturan Gubernur,” kata Edy.
Sementara itu, pengumuman ini disambut baik oleh ribuan buruh yang berunjuk rasa didepan gedung negara Grahadi. Berangsur-angsur, buruh membubarkan diri.
Khamim Tohari dari FSPMI mengatakan, angka tersebut merupakan angka kompromi yang bisa diperjuangkan. Ia menjamin, besok sudah tidak ada lagi unjuk rasa untuk menuntut kenaikan upah. “Angka ini merupakan angka kompromi yang bisa kami perjuangkan. Buruh sudah menyetujui angka ini sehingga besok sudah tak ada lagi unjuk rasa,” jelasnya.
Berikut UMK Kabupaten/kota Se-Jawa Timur tahun 2015.
1. Kota Surabaya sebesar Rp2.710.000
2. Kabupaten Gresik sebesar Rp2.707.500
3. Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp2.705.000
4. Kabupaten Pasuruan sebesar Rp2.700.000
5. Kabupaten Mojokerto sebesar Rp2.695.000
6. Kabupaten Malang sebesar Rp1.962.000
7. Kota Malang sebesar Rp1.882.250
8. Kota Batu Sebesar Rp1.877.000
9. Kabupaten Jombang Sebesar Rp1.725.000
10.Kabupaten Tuban Rp1.575.500
11. Kota Pasuruan Sebesar Rp1.575.000
12. Kabupaten Probolinggo Sebesar Rp1.556.800
13. Kabupaten Jember Sebesar Rp1.460.500
14. Kota Mojokerto Sebesar Rp1.437.500
15. Kota Probolinggo Sebesar Rp1.437.500
16. Kabupaten Banyuwangi Sebesar Rp1.426.000
17. Kabupaten Lamongan Sebesar Rp1.410.000
18. Kota Kediri sebesar Rp1.339.750
19. Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp1.311.000
20. Kabupaten Kediri sebesar Rp1.305.250
21. Kabupaten Lumajang sebesar Rp1.288.000
22. Kabupaten Tulungagung sebesar Rp1.273.050
23. Kabupaten Bondowoso sebesar Rp1.270.750
24. Kabupaten Bangkalan sebesar Rp1.267.300
25. Kabupaten Nganjuk sebesar Rp1.265.000
26. Kabupaten Blitar sebesar Rp1.260.000
27. Kabupaten Sumenep sebesar Rp1.253.500
28. Kota Madiun sebesar Rp1.250.000
29. Kota Blitar sebesar Rp1.243.200
30. Kabupaten Sampang sebesar Rp1.231.650
31. Kabupaten Situbondo sebesar Rp1.209.900
32. Kabupaten Pamekasan sebesar Rp1.201.750
33. Kabupaten Madiun sebesar Rp1.196.000
34. Kabupaten Ngawi Rp1.150.000
35. Kabupaten Ponorogo sebesar Rp1.150.000
36. Kabupaten Pacitan sebesar Rp1.150.000
37. Kabupaten Trenggalek sebesar Rp1.150.000
38. Kabupaten Magetan sebesar Rp1.150.000
sumber : beritajatim.com