INIGRESIK.COM-Sebanyak sebelas pengemudi truk di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dikenakan sanksi tilang oleh pihak kepolisian karena melanggar aturan jam operasional. Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menertibkan kendaraan berat yang melintas di luar jam yang telah ditetapkan.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Gresik, AKP Agung Fitransyah, mengungkapkan bahwa pelanggaran ini ditemukan saat petugas melakukan razia di sejumlah titik. “Ada sebelas kendaraan yang kami lakukan penindakan berupa tilang karena melanggar jam operasional,” ujar AKP Agung Fitransyah, Selasa, tanggal 5 bulan Maret tahun 2024.
Ia menjelaskan bahwa aturan jam operasional truk bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama di kawasan industri dan jalur utama. “Kami akan terus melakukan penertiban agar aturan ini dipatuhi oleh seluruh pengemudi,” tambahnya.
BACA JUGA : Banjir Gresik Ganggu Transportasi, Rute Bus Transjatim Koridor III Dialihkan!
Polisi mengimbau para pengemudi truk untuk lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas guna menghindari sanksi serta menjaga kelancaran arus kendaraan di wilayah Gresik.