INIGRESIK.COM – Dua karya budaya khas Gresik, Pudak dan Dhurung Bawean, resmi diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI). Sertifikat ini diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparekrafbudpora) Kabupaten Gresik, Saifudin Ghozali, dalam acara Awarding Night Komfilasi (Kompetisi Film Asli Jawa Timur) di Gedung Cak Durasim, Surabaya.
“Selamat kepada para penerima sertifikat WBTbI dari Jawa Timur. Kekayaan budaya kita ini luar biasa, dari sabang sampai merauke. Indonesia memang pantas disebut sebagai megadiversity country bukan tanpa alasan, mengingat Indonesia adalah negara yang kaya akan keanekaragaman. Ini harus kita jaga, supaya tidak punah,” ujar Fadli dalam keterangannya, Senin (9/12/2024).
Sementara itu Kepala Disparekrafbudpora Kabupaten Gresik, Saifudin Ghozali menyampaikan sertifikat ini menjadi motivasi bagi pihaknya untuk melestarikan warisan budaya.
“Penetapan Pudak dan Dhurung sebagai WBTbI tidak hanya membanggakan masyarakat Gresik, tetapi juga mendorong kami untuk lebih gencar mempromosikan dan melestarikan warisan budaya ini,” katanya.
Saifudin menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat sektor pariwisata berbasis budaya, menjadikan Pudak dan Dhurung sebagai daya tarik utama yang mampu meningkatkan kunjungan wisatawan.
Adapun pengakuan Pudak dan Dhurung sebagai WBTbI tidak hanya mempertegas identitas budaya Gresik, tetapi juga menjadi bagian dari upaya bangsa Indonesia untuk menjaga keanekaragaman budaya di tengah tantangan globalisasi.
“Pengakuan ini bukan akhir perjalanan, melainkan awal dari tanggung jawab kita bersama untuk menjaga agar budaya ini tetap lestari. Kami akan melibatkan masyarakat dan generasi muda agar terus mencintai dan melestarikan budaya Gresik,” tutup Saifudin.
Sebagai informasi, proses penetapan Pudak dan Dhurung Bawean sebagai WBTbI dimulai sejak Januari 2024. Setelah melewati tiga tahap verifikasi untuk memastikan keasliannya, pengumuman resmi disampaikan pada Agustus lalu dalam Sidang Penetapan WBTbI yang diselenggarakan oleh Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda di Jakarta. Pudak dan Dhurung Bawean ditetapkan bersama 11 WBTbI lainnya asal Jawa Timur.
Pudak merupakan kudapan khas Gresik berbahan dasar tepung beras, gula, dan santan, terkenal dengan cita rasa manis dan aroma khas dari bungkus pelepah daun pinang yang disebut ope.
Sementara Dhurung, merupakan bangunan tradisional khas Bawean. Adapun dulunya, Dhurung berfungsi sebagai lumbung padi atau hasil panen lainnya yang letaknya ada pada ruang segitiga atap bagian atas.
Selain berfungsi sebagai lumbung, dhurung digunakan sebagai tempat menerima tamu yang sifatnya nonformal atau sekedar untuk santai serta mengobrol dengan tetangga sebagai sarana sosialisasi.