INIGRESIK.COM – Dua oknum pejabat desa di Kabupaten Gresik mendadak menjadi sorotan publik usai tertangkap basah berduaan di dalam kantor Balai Desa Putatlor pada Sabtu dini hari (15/8/2026) pukul 00.02 WIB. Sosok pria yang menghebohkan warga tersebut diketahui berinisial S (43), seorang Kepala Dusun Kletak di Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Gresik. Sementara itu, sosok wanita yang bersamanya adalah TW (45), seorang perangkat desa dari Desa Kepatihan.
Kejadian skandal terduga perbuatan mesum di fasilitas umum milik pemerintah ini langsung memicu kemarahan warga setempat yang berujung pada penggerebekan massal malam itu juga. Kasus ini membongkar keprihatinan masyarakat akan moralitas aparat desa yang seharusnya menjadi teladan. Aksi terduga pasangan mesum di balai desa ini membuktikan ketatnya pengawasan warga terhadap lingkungan tempat tinggal mereka.
Awal mula peristiwa kelabu ini terungkap ketika warga mencurigai gerak-gerik S yang datang ke Balai Desa Putatlor memboyong seorang wanita pada tengah malam. Curiga dengan aktivitas yang tidak wajar di jam istirahat kantor tersebut, sejumlah warga secara diam-diam terus memantau pergerakan mereka dari luar area gedung.
Kecurigaan warga terbukti benar saat penggerebekan mendadak dilakukan secara bersama-sama ke dalam gedung balai desa. Warga mendapati oknum Kepala Dusun tersebut dalam kondisi tepergok baru mengenakan sarung dan kaus dari dalam salah satu ruangan kantor desa.
Situasi di lokasi penggerebekan sempat memanas akibat kemarahan warga yang merasa tempat pelayanan publik telah dicemari. Untuk menghindari aksi amuk massa yang tidak diinginkan, warga setempat segera melaporkan kejadian skandal tersebut ke aparat Kepolisian Sektor Menganti.
Menerima laporan darurat dari masyarakat, jajaran anggota Polsek Menganti langsung meluncur dan tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 02.00 WIB. Petugas kepolisian bertindak cepat untuk mengamankan tempat kejadian perkara dan menenangkan situasi massa yang emosi.
Kapolsek Menganti, AKP Arif Rahman, mengonfirmasi bahwa kepolisian hadir ke lokasi untuk memastikan seluruh proses berjalan aman dan terkendali. Pihak kepolisian memfasilitasi proses mediasi darurat yang melibat kaum warga, pihak pemerintah desa, serta kedua oknum perangkat desa yang terlibat.
Mediasi yang berlangsung dramatis tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Putatlor di balai desa hingga dini hari. Dalam forum mediasi itu, warga Desa Putatlor menyampaikan tuntutan tegas agar oknum Kasun berinisial S segera diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya.
Tuntutan warga ini mencerminkan rasa kekecewaan yang mendalam atas pelanggaran etika berat yang dilakukan pamong desa. Warga menilai perbuatan berduaan di kantor pemerintahan pada malam hari telah mencoreng nama baik seluruh masyarakat Desa Putatlor.
Menanggapi tuntutan tegas warga mengenai pemecatan, Kepala Desa Putatlor menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian perangkat desa membutuhkan mekanisme resmi. Kepala desa menegaskan bahwa permohonan tersebut akan diteruskan secara berjenjang kepada pimpinan daerah serta Camat Menganti.
Mekanisme birokrasi dan regulasi administratif harus tetap dipatuhi dalam memproses status kepegawaian oknum perangkat desa tersebut. Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus mengawal jalannya proses administratif agar tidak menimbulkan gejolak sosial baru di tengah masyarakat.
Selain mendesak adanya sanksi administratif berupa pemberhentian jabatan, warga juga melayangkan tuntutan sanksi sosial serta sanksi adat yang sangat memberatkan. Pelanggaran etika moral di fasilitas publik dinilai warga perlu mendapatkan ganjaran setimpal sebagai efek jera.
Melalui proses musyawarah yang cukup alot, akhirnya disepakati bahwa oknum Kasun S diwajibkan membayar sanksi denda adat senilai Rp20 juta. Angka denda yang cukup fantastis ini disetujui oleh pelaku sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegaduhan yang telah ia ciptakan.
Kesepakatan sanksi denda adat tersebut kemudian secara resmi dituangkan dalam surat pernyataan di atas materai. Pelaku berinisial S menyatakan kesanggupannya untuk melunasi denda sebesar Rp20 juta tersebut melalui skema cicilan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tiga bulan.
Proses mediasi panjang yang menguras emosi warga tersebut akhirnya dapat diselesaikan secara damai pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah surat pernyataan ditandatangani, warga yang memadati area kantor desa akhirnya membubarkan diri secara tertib.
Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman menyampaikan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Desa Putatlor saat ini sudah kembali aman dan kondusif. Kepolisian mengapresiasi langkah warga yang memilih jalur hukum dan mediasi ketimbang melakukan tindakan main hakim sendiri.
Kasus penggerebekan perangkat desa di Gresik ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pejabat dan aparatur pemerintah di tingkat desa hingga pusat. Fasilitas negara seperti balai desa sejatinya difungsikan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat luas, bukan disalahgunakan untuk tindakan yang merusak moralitas dan norma sosial.
Langkah tegas warga dalam mengawal kasus ini menunjukkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap integritas para pimpinannya. Kini, warga Desa Putatlor dan publik luas menantikan kepastian proses hukum administratif dari Camat Menganti terkait status pencopotan jabatan oknum perangkat desa tersebut agar keadilan dan ketertiban dapat ditegakkan sepenuhnya.

