INIGRESIK.COM – Tunggakan gaji 6 bulan karyawan PT New Era Rubberindo bisa dicairkan, setelah Pengadilan Negeri Gresik memutuskan perusahaan harus membayar Rp10,8 Miliar kepada 496 buruh pabrik.
Tak elak para peserta aksi yang memadati di depan gedung Pengadilan Negeri terharu dan menangis mendengar kabar tersebut.
Seperti diketahui karyawan PT New Era Rubbeindo sudah melakukan aksi unjuk rasa sejak setahun yang lalu. Dari pantauan kami ada beberapa kali aksi unjuk rasa. Salah satunya tanggal 3 Juni 2021 di depan Pengadilan Negeri saat itu.
Perjuangan mereka akhirnya membuahkan hasil setelah dimenangkan dalam sidang hubungan industrial, Selasa (10/5/2022). Dan mewajibkan pihak perusahaan membayar tunggakan gaji dan THR.
Advokat buruh PT New Era Rubberindo Sigit Kurniawan menyampaikan, putusan tersebut mewajibkan perusahaan membayar Rp21 juta 800 ribu kepada setiap pekerja
“Itu meliputi tunggakan upah Bulan Januari sampai Mei 2021 dan Thr tahun 2021,” katanya usai sidang di Pengadilan Negeri Gresik.
Saat ini pihaknya tinggal menunggu sikap perusahaan untuk membayar hutang hasil putusan ini. Majelis Hakim juga memperhatikan sektor ekonomi perusahaan saat pandemi Covid-19 dalam putusan ini.
“Kapan dibagikan 21 juta 800 ribu sekian. Kita tunggu koperatif dari perusahaan. Pimpinan perusahaan segera memberikan kepada buruh,” tuturnya.
Para buruh yang berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Gresik terlihat gembira mengetahui putusan tersebut, tak sedikit yang memanjatkan syukur haru sambil menitikkan air mata