INIGRESIK.COM – Seorang pria asal Sidoarjo, Heru Ariyanto (38), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gresik atas dugaan tindak kekerasan s*ksual terhadap anak tirinya, SH (20), di Kecamatan Wringinanom.
Tersangka diduga melakukan kekerasan s*ksual disertai ancaman dengan menyebarkan video pribadi korban yang sebelumnya direkam secara diam-diam.
Pelaku adalah Heru Ariyanto alias HA, ayah tiri korban, yang telah menikah dengan ibu korban selama empat tahun. Peristiwa terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, saat rumah dalam keadaan sepi. Insiden berlangsung di rumah korban di Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.
BACA JUGA: Cara Daftar SMP Negeri Gresik Tahun Ajaran 2025/2026: Jadwal Resmi dan Panduan Lengkap SPMB Online
Pelaku mengaku terdorong oleh n*fsu setelah melihat konten daring, lalu menyusun rencana dengan merekam video korban dan menggunakannya sebagai alat ancaman.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Unit PPA Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat menangkap pelaku. Saat ini, HA dijerat dengan Pasal 6C UU TPKS atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan menegaskan pentingnya peran keluarga dalam pencegahan kekerasan s*ksual.
Sumber Humas Polres #gresik#inigresik#news


