Buntut Kasus dugaan penipuan jasa tenaga kerja yang dilakukan oleh PT Approg Jaya belum kunjung tuntas. Terbaru, pihak PT Approg Jaya mengakui sebagai jasa penipuan calon tenaga kerja.
Hal tersebut diketahui setelah ada pertemuan mediasi antara pihak pelapor dan terlapor di Polres Gresik, Selasa (22/6/2021).
Pelapor Abdullah Syafii datang bersama beberapa korban penipuan untuk meminta hak ganti rugi oleh PT Approg Jaya. Yang semuanya dari 25 orang dengan kerugian Rp 125 juta.
“Alhamdulillah pihak PT Approg Jaya mengakui penipuan, dan harus mengganti rugi total Rp 125 juta,” ungkapnya, Selasa (22/6/2021).
Namun dalam pertemuan yang berlangsung selama 2 jam itu, kedua pihak belum menemukan titik terang. Karena pihak Approg Jaya belum bisa memastikan ganti rugi nominal yang diminta pelapor.
“Approg Jaya mau bayar Rp 50 juta tapi kerugian Rp 125 juta. Kita tidak sepakat, kita bersikukuh dengan angka tersebut, kalau tidak, kita lanjut pidana. Senin depan kita ke Polres lagi,” paparnya.
Kuasa hukum PT Approg Jaya Wagiman Somodimedjo mengatakan, pihaknya akan mengganti rugi ijazah yang sudah siap diberikan kepada calon pekerja yang sudah melakukan pelatihan.
“Kita bersama penyidik tadi sudah sepakat akan memberikan ijazah pelatihan Gardatama, dan minggu depan kita mediasi lagi. Nanti para calon pekerja yang dirugikan meminta haknya ke Polres. Tadi sudah ada penandatanganan kesepakatan,” paparnya.
Salah satu korban Pinansyach Dafa (22) asal Sememi Surabaya menjelaskan, dirinya bersama para calon pekerja gelombang 4 pelatihan Gardatama diajak oleh penunjuk langsung oleh petugas lapangan (PL).
“Dulu di tahun 2020 saya ditawari oleh PL yang juga penyalur tenaga kerja dari Kodam untuk mengikuti tenaga kerja yang akan bekerja di Pelindo, Smelting, Freport. Pekerjaan Satpam, dengan iming-iming gaji Rp 7 juta asal ikut pelatihan Gardatama dengan biaya Rp 5 juta, dan medical cek up (MCU) 2 juta. Semuanya Rp 7 juta. Ada bukti transfer, sudah pelatihan sekitar dua minggu,” paparnya.
Namun tidak kunjung ijazah diberikan dan bisa masuk kerja di salah satu Perusahaan BUMN.
“Kita hanya dijanjikan saja, fijanjikan ijazah setelah itu, satu bulannya ada penempatan kerja. Semuanya korban sekitar 50 personil. Sudah lunas tapi ijazah kok belum keluar,” terangnya.
Kanit Pidek Polres Gresik Ipda Joko Supriyanto mengatakan, pihaknya tidak bisa berkomentar banyak. Karena dalam hal ini kepolisian hanya menyediakan fasilitas tempat agar kedua belah pihak bisa selesai dan tidak ada yang dirugikan.
“Kita hanya sedia tempat, karena sebelumnya keduanya mediasi diluar tapi tidak ada kunjung ada solusi,” imbuhnya.
1 Comment
PT Approg Jaya juga melakukan kecurangan dg tidak membayar sisa pembayaran dari pelaksanaan psikotes biro utk psikotes satpam.
Hanya janji2 saja yg diberikan dari bulan juni hingga desember 2021.
Cabut saja izin usaha PT ini, krn sdh bnyak meresahkan masyarakat. Dan beri saksi ssi UU.