Pagi ini, Bupati Gresik menandatangani Perbup Perubahan atas Perbup 23/2020 di tempat isolasi dan rehabilitasi di stadion Gejos. Karena Selasa kemarin, di media sosial banyak aduan mengenai masalah belum diterimanya insentif sejak awal tahun bagi para nakes Covid yang bertugas di Gejos
Atas laporan itu, Bupati Gresik langsung menghubungi Kepala Dinkes dan Kabag Hukum untuk menanyakan perihal itu. Ternyata, masalahnya adalah isi perbup lama yang masih tertera tahun anggaran 2020 sehingga belum bisa mencairkan untuk tahun anggaran 2021. Alhamdulillah, hal itu kemarin langsung direspon cepat oleh Bagian Hukum dan Dinkes. Sehingga pagi ini perbup perubahan itu bisa saya tandatangani, didampingi Bu Wabup, Ketua DPRD, Pak Sekda, Kadinkes, dan Kabag Hukum.
Maka, dengan ditandatanganinya perbup perubahan ini, hari ini anggaran insentif akan ditransfer dari DPPKAD ke Dinkes. Dan paling lambat besok akan diberikan ke para nakes Covid yang telah bertugas. Semoga bermanfaat.