YWA (27) asal PPS Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik hanya bisa tertunduk lesu saat diamankan di Mapolsek Manyar. Pria yang berprofesi Master Of Ceremony (MC) kondang di Kabupaten Gresik itu kedapatan mencuri barang perhiasan dan uang tunai milik pengusaha juragan bakso kaki sapi yang merupakan kerabat sendiri pelaku.
Pelaku menjalani aksinya di Rumah korban Jalan Barabai VI No. 5 Perum GKB Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik. Saat korban Akhmad Syaiful Latif (28) asal Jalan Sono No. 2 RT 2 RW 6 Desa Sukomulyo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik sedang tidak ada di Rumah keluar bersama istrinya.
Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana mengatakan, hasil dari penyelidikan dan penyidikan laporan korban berhasil amankan pelaku pencurian pemberatan di rumah kosong. Saat diamankan pelaku ada di rumah tanpa perlawanan.
“Korban melaporkan per tanggal 9 Juni, pelaku diamankan kurang dari 1 minggu tepat tanggal 12 juni 2021,” ungkap Kapolsek Manyar, Kamis (24/6/2021).
Bima menceritakan, ada bukti CCTV dan saksi korban yang kemudian mengamankan pelaku. Pelaku menjalankan aksinya sejak tanggal 3 Juni di rumah korban dengan mobil hias pengantin Avanza warna biru nopol L 1225 LD yang dikendarainya.
“Pelaku kemudian pura-pura ke toilet, saat korban lengah pelaku mencuri perhiasan dalam rumah korban. Yang besoknya tanggal 4 Juni pelaku mengadaikan emas saat ada job di Mojokerto. Dengan menghasilkan Rp 24 juta,” jelas Bima.
Tidak berhenti disitu, keesokan harinya tanggal 5 Juni 2021 pelaku datang kembali ke rumah korban. Yang sebelumnya sempat chat via WhatsApp memastikan korban tidak ada di Rumah.
“Korban tidak ada di rumah. Setelah yakin tidak ada orang pelaku masuk gunakan kunci yang disimpan oleh pemilik rumah. Pelaku sudah tau tempat kunci korban. Dan pelaku teman korban sejak tahun 2017 dan sering interaksi dengan korban,” papar Bima.
Dari hasil curiannya pelaku mencuri perhiasan lagi, mulai beberapa kalung, gelang, puluhan gram dan puluhan karat, serta uang tunai Rp 10 juta.
“Total kerugian korban Rp 38 juta, dari beberapa perhiasan dan uang tunai, dan ada sebagian perhiasan imitasi yang dibuang oleh pelaku di dekat TKP,” ujar Bima.
Adapun hasil yang didapatkan pelaku digunakan untuk bayar hutang dan ada beberapa pinjaman online pelaku serta biaya hidup moncer pelaku.
“Sebagian hasil kejahatan dibelikan pakaian dan gaya hidup pelaku,” imbuh Bima.
Untuk sementara ini, pelaku melakukan sendiri tidak ada ketetkaitan orang lain atau penadah dari hasil curian pelaku.
“Baru kali ini melakukan kepada kliennya, pelaku juga habis cerai, dan ingin tampil moncer,” tambah Bima.
Atas pertanggungjawaban pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 dan 3 ancaman pidana penjara diatas lima tahun.
Kapolsek juga menghimbau kepada warga Manyar Khususnya, tetap waspada terkait pelaku dan tindak pidana di sekitar kita jangan sampai lega. Dan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Diketahui, pelaku termasuk MC kondang, yang punya pengikut 4884 di aku ignya.