Fikri Ahmad Ramadhan (22) warga Desa Setro, Kecamatan Menganti, Gresik terancam hukuman mati. Sebab, pria yang biasa berjualan kebab ini ternyata juga nyambi jadi kurir narkoba. FAR tertangkap pada Sabtu (6/3) sekitar jam 19.00 WIB oleh petugas BNN Kab. Gresik di sebuah rumah kos di wilayah Randegansari, Kecamatan Driyorejo. Sebanyak 50 ribu butir pil koplo dan sabu seberat 5,18 gram diamankan petugas.
Fikri mengaku menjadi pengedar narkoba gara-gara pekerjaannya sepi akibat terdampak pandemi Covid-19. Selain itu, juga untuk memenuhi kebutuhan membayar sekolah kedua adiknya.
Dalam press release di kantor BNNK Gresik, tersangka Fikri alias Far mengaku sudah tiga bulan menjadi kurir barang haram ini. Dalam satu bulan, uang yang didapat sebesar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.
“Orang tua cerai, saya ngurusi adik, kebutuhan buat bayar sekolah. Adik saya dua, yang satu masih kelas 1 SMA dan 1 MI,” kata Fikri kepada awak media, Jumat (12/3/2021).
Pemuda yang biasanya bekerja sebagai pedagang makanan ini harus meringkuk di balik jeruji besi. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kemudian Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3, Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Edarkan di Kalangan Pelajar
Menurut keterangan dari BNN, benda terlarang berupa pil koplo/LL sebanyak 50.000 (lima puluh ribu) butir yang ditaksir senilai 35 – 50 juta rupiah dan narkotika jenis sabu senilai 5-6 juta rupiah tersebut akan diedarkan di kalangan pelajar di berbagai wilayah di Kab. Gresik yakni sekitar Kec. Menganti, Kec. Cerme, dan Kec. Driyorejo.
Ancaman Hukuman terhadap para tersangka
Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara atau hukuman mati.
Dan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3, Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.