INIGRESIK.COM – Dua warga asal Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, digerebek aparat Satresnarkoba Polres Gresik saat tengah pesta sabu di sebuah rumah di Jalan Nyai Ageng Arem-arem.
Kedua pelaku, Abdullah Fathoni (48) asal Desa Pekelingan dan A. Zunan Mubarok (49) asal Desa Kroman, ditangkap bersama barang bukti belasan paket sabu dengan total berat 3,969 gram. Dari lokasi, polisi juga menyita timbangan elektrik, plastik klip kosong, uang tunai Rp200 ribu, dua ponsel, serta alat takar dari potongan sedotan.
Kapolres Gresik AKBP Richard Rovan Mahenu mengungkapkan, keduanya berperan sebagai pengedar sekaligus perantara jual beli sabu di wilayah Gresik. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku.
Keduanya kini dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

