DATA UMP DAN UMK 2017 PROVINSI JATIM
UMP JATIM 2017 : Rp 1.388.850
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017. Apalagi, Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi saat ini juga telah mengeluarkan surat keputusan pedoman
penyusunan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota.
“Tanggal 17 November Pak Menteri sudah mengeluarkan keputusan baru yang
intinya pemerintah provinsi wajib menetapkan UMP 2017,” kata Sukardo,
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan
(Disnakertransduk) Jawa Timur, usai menemui perwakilan pengunjuk rasa
ratusan buruh di Gedung Negara Grahadi, Selasa 918/10/2016).
Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. UMP sendiri
paling lambat harus ditetapkan pada 1 November 2016 mendatang.
Besaran UMP nantinya adalah UMK kabupaten/kota terendah di Jawa Timur
dan akan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Selain menetapkan UMP, pemerintah Jawa Timur juga akan segera menetapkan
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017 yang rencannya akan ditetapkan
sebelum 21 November 2016.
Untuk UMK 2017, penetapannya juga akan mengacu pada PP 78/2015 dimana
akan disusun dengan rumusan UMK 2016 ditambah inflasi dan pertumbuhan
ekonomi.
“Inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam surat Menaker juga telah dipatok
jika inflasi sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18
persen,” kata Sukardo.
naik sebesar 8,25 persen dibandingkan UMK 2015.
Dalam kesempatan ini, Sukardo juga memastikan, meski akan ditetapkan
UMP, namun upah yang berlaku bagi buruh tetap akan berpatokan pada UMK
karena UMP sifatnya hanya normatif untuk mengikuti PP nomor 78 tahun
2015.
“Jadi UMP ditetapkan tanggal 1 November, dan UMK ditetapkan tanggal 21
November. Artinya yang berlaku nanti UMK bukan UMP,” ujarnya.
Sementara itu, setelah mendapatkan penjelasan dari Sukardo, ratusan
buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) yang sejak awal
berunjuk rasa di Grahadi akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
(fik/ipg)
Draf UMK 38 Kabupaten/Kota Tahun 2017:
1. Kota Surabaya : Rp.3.296.220
2. Kab Gresik : Rp.3.293.510
3. Kab Sidoarjo : Rp.3.290.800
4. Kab Pasuruan : Rp.3.288.100
5. Kab Mojokerto : Rp.3.279.980
6. Kab Malang : Rp.2.368.510
7. Kota Malang : Rp.2.272.170
8. Kota Batu : Rp.2.193.150
9. Kab Jombang : Rp.2.082.730
10. Kab Tuban : Rp.1.901.960
11. Kota Pasuruan : Rp.1.879.220
12. Kab Probolinggo : Rp.1.879.220
13. Kab Jember : Rp.1.763.400
14. Kota Mojokerto : Rp.1.735.250
15. Kota Probolinggo : Rp.1.735.250
16. Kab Banyuwangi : Rp.1.730.920
17. Kab Lamongan : Rp.1.702.780
18. Kota Kediri : Rp.1.617.260
19. Kab Bojonegoro : Rp.1.582.620
20. Kab Kediri : Rp.1.576.120
21. Kab Lumajang : Rp.1.555.560
22. Kab Tulungaggung : Rp.1.537.150
23. Kab Bondowoso : Rp.1.533.910
24. Kab Bangkalan : Rp.1.530.660
25. Kab Nganjuk : Rp.1.527.410
26. Kab Blitar : Rp.1.520.920
27. Kab Sumenep : Rp.1.513.340
28. Kota Madiun : Rp.1.509.010
29. Kota Blitar : Rp.1.509.010
30. Kab Sampang : Rp.1.501.430
31. Kab Situbondo : Rp.1.487.360
32. Kab Pamekasan : Rp.1.461.380
33. Kab Madiun : Rp.1.450.550
34. Kab Ngawi : Rp.1.444.060
35. Kab Ponorogo : Rp.1.388.850
36. Kab Pacitan : Rp.1.388.850
37. Kab Trenggalek : Rp.1.388.850
38. Kab Magetan : Rp.1.388.850
Data Disnakertransduk Jatim..
Copas data diatas masih diklarifikasi