Inigresik.com- Halo sahabat semua salah satu kwadran pendapatan yang banyak di isi orang adalah kwadran employ ( pekerja ), di kwadran ini banyak yang merasa nyaman karena punya pendapatan yang bisa dibilang hampir pasti yaitu gaji. Tapi semua ada batasnya yaitu Purna Tugas atau Pensiun. ayo kita bahas berapa usia pensiun untuk PNS, TNI dan PNS ? kami kupas di bawah ini.
Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, terdapat penentuan batas usia pensiun menurut jabatan di TNI. Usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama. ada 2 golongan pensiun
Kepolisian
Merujuk Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), batas usia pensiun anggota Polri maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun berlaku untuk semua golongan kepangkatan. Tapi ada yang sampai 60 tahun jika ada anggota yang punya keahlian dan dibutuhkan oleh kesatuannya.
Pegawai Negeri Sipil
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), batas usia pensiun bagi Pejabat Administrasi adalah 58 (lima puluh delapan) tahun, sedangkan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi adalah 60 (enam puluh) tahun. Untuk pejabat lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional, pejabat fungsional seperti Guru pensiun di usia 60 tahun.
ketika profesi di atas diberikan jaminan pensiun apabila: meninggal dunia, atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Ayo mulai sekarang persiapkan aktivitas produktif setelah pensiun