Abdul Rohman Haq (26) pemuda asal Desa Kramat, Kecamatan Bungah, Gresik tampaknya harus menikmati masa mudanya di penjara. Rohman, nama panggilannya, digerebek polisi saat asyik menghisap sabu di rumahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan Abdul Rohman Haq berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkotika di desa tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi menyamar dan menyelidiki lokasi yang dimaksud. Rumah pelaku tidak luput dari pantauan aparat. Tidak berselang lama, pelaku keluar rumah dengan kondisi sempoyongan.
“Dari tangan pelaku juga disita satu poket sabu, satu klip plastik berisi sabu, serta alat isap dan korek api,” ujar Kapolsek Kebomas AKP I Made Jatinegara, Minggu (13/6/2021).
Karena terbukti memakai sabu, pelaku selanjutnya dikeler ke Mapolsek Kebomas untuk menjalani pemeriksaan, dan menikmati kesehariannya di penjara. “Pelaku sudah ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Barang bukti milik pelaku juga sudah diamankan,” pungkasnya.
Sumber Berita Jatim