INIGRESIK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan dua orang sebagai tersangka korupsi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DPRD Provinsi Jawa Timur, dengan kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar.
Kepala Kejari Gresik Nana Riana mengatakan, kasus korupsi dana hibah tersebut untuk pembangunan sekolah di Desa Kambingan, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur. Dana hibah tersebut berasal dari jasmas (pokir) tahun anggaran 2017.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada 16 saksi, ada dari Pemdes (pemerintah desa), Pokmas (kelompok masyarakat), pihak swasta dan juga pemprov (pemerintah provinsi),” ujar Nana kepada awak media saat rilis ungkap kasus di kantor Kejari Gresik, Senin (12/6/2023).
“Ditemukan bahwa ada perbuatan yang melanggar hukum dalam tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan. Dengan kerugian negara Rp 1,3 miliar, sudah ditemukan dua alat bukti,” kata Nana.
Atas dasar tersebut, Kejari Gresik lantas menetapkan dua orang tersangka dalam kasus yang ditangani. Yakni, pria berinisial BS yang merupakan mantan anggota DPRD Jawa Timur Dapil (Daerah Pemilihan) Gresik-Lamongan, dan S selaku ketua Pokmas yang menerima dana hibah tersebut.
“Ditetapkan dua tersangka. Berinisial BS, mantan anggota DPRD Jawa Timur dan S selaku ketua Pokmas di Desa Kambingan,” ucap Nana.
Kompas.com
#korupsi #gresik #inigresik #pokmas #latepost #news #kabargresik #gresikhits
Trending
- Pabrik Plastik di Kedamean Terbakar Diduga Pemicunya Bakar Sampah
- 2 Maling Elpiji di Sidayu Tertangkap Hampir Jadi Samsak Hidup
- Tingkatkan Layanan Kesehatan, Gus Yani Siap Rehab Pustu Tak Layak di Gresik
- Pengendara PCX Meninggal Usai Tabrakan Beruntun dengan Mobil Pikap dan 3 Motor Lain
- 5 Remaja Bawa Sajam Hendak Tawuran dan Balap Liar Ditangkap
- Atlet Panjat Tebing Manyar Bertabur Prestasi, Camat ingin Jadi Pembina hingga Dirikan KORMI
- Sejarah Sumur Tangsi Timur di Gresik: Penuhi Kebutuhan Air Bersih Bagi Tangsi Militer Saat Itu
- Jualan Produk Makanan dan Minuman ini Laris Manis di Gresik, Mulai Pentol Hingga Degan