INIGRESIK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan dua orang sebagai tersangka korupsi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DPRD Provinsi Jawa Timur, dengan kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar.
Kepala Kejari Gresik Nana Riana mengatakan, kasus korupsi dana hibah tersebut untuk pembangunan sekolah di Desa Kambingan, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur. Dana hibah tersebut berasal dari jasmas (pokir) tahun anggaran 2017.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada 16 saksi, ada dari Pemdes (pemerintah desa), Pokmas (kelompok masyarakat), pihak swasta dan juga pemprov (pemerintah provinsi),” ujar Nana kepada awak media saat rilis ungkap kasus di kantor Kejari Gresik, Senin (12/6/2023).
“Ditemukan bahwa ada perbuatan yang melanggar hukum dalam tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan. Dengan kerugian negara Rp 1,3 miliar, sudah ditemukan dua alat bukti,” kata Nana.
Atas dasar tersebut, Kejari Gresik lantas menetapkan dua orang tersangka dalam kasus yang ditangani. Yakni, pria berinisial BS yang merupakan mantan anggota DPRD Jawa Timur Dapil (Daerah Pemilihan) Gresik-Lamongan, dan S selaku ketua Pokmas yang menerima dana hibah tersebut.
“Ditetapkan dua tersangka. Berinisial BS, mantan anggota DPRD Jawa Timur dan S selaku ketua Pokmas di Desa Kambingan,” ucap Nana.
Kompas.com
#korupsi #gresik #inigresik #pokmas #latepost #news #kabargresik #gresikhits
Trending
- Cara Daftar Centang Biru Verified Instagram dan Facebook Sekaligus, Setelah Sering Ditolak
- Hadiah Anniversary Gresik United ke-19 Raih Poin Lawan RANS Nusantara
- Berkat Tiga Inovasi Ini BUMDES Desa Yosowilangun Sukses Raih Juara Satu Tingkat Kabupaten Gresik
- Gresik di Musim Hujan: Wisata Indoor yang Wajib Dikunjungi
- Daftar Sekolah Menengah Pertama Terbaik di Gresik untuk Pendidikan Berkualitas
- Jalur Zonasi Pada Sistem PPDB Kemungkinan Akan Dihapus Tahun 2025!
- Agak Lain, Hukuman 5 Remaja Pelaku Perundungan di Gresik Dikenai Wajib Lapor dan Baca Al Quran
- Hasil Quick Count Pasangan Yani Alif Dipastikan Menang Atas Kotak Kosong