INIGRESIK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan penyalahgunaan bantuan beras dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Smelting.
Tersangka tersebut adalah Kepala Desa Roomo, Taqwa Zaenudin, Sekretaris Desa Rudi Hermansyah, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nur Hasim.
Ketiga tersangka bersama enam saksi lainnya datang memenuhi panggilan Kejari Gresik pada Kamis siang 26 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka diperiksa di ruang Pidana Khusus (Pidsus) hingga Malam.
Kepala Kejari Gresik, Nana Riana, mengungkapkan bahwa penyelidikan ini berfokus pada dugaan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta CSR yang diterima Desa Roomo selama periode 2023-2024.
Dalam dua tahun tersebut, Desa Roomo menerima dana CSR sebesar Rp 1 miliar per tahun dari PT Smelting, dengan alokasi Rp 350 juta untuk pengadaan beras.
“Beras senilai Rp 150.650.000 dibagikan kepada 1.150 rumah tangga, dengan total sekitar 11 ton. Namun, beras yang disalurkan kualitasnya sangat buruk dan tidak layak konsumsi,” kata Nana Riana.
Ia juga menambahkan, meski kerugian material tidak terlalu besar, dampak dari kasus ini signifikan karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat. Oleh karena itu, Kejari Gresik mengambil tindakan cepat. Hingga saat ini, 107 saksi telah diperiksa, sebagian besar adalah warga yang menerima bantuan beras tersebut.
Menurut Nana Riana, Taqwa Zaenudin, Nur Hasim, dan Rudi Hermansyah sudah diperiksa kesehatannya sebelum penahanan dilakukan dan dinyatakan dalam kondisi baik.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda, menjelaskan bahwa berdasarkan alokasi anggaran, beras yang seharusnya diberikan memiliki harga Rp 14.000 per kilogram. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa beras yang diterima masyarakat jauh di bawah standar tersebut.
Sumber Detik