INIGRESIK.COM – Satreskrim Polres Tuban berhasil dua pelaku pencurian yang beraksi di parkiran Gelanggang Olahraga (GOR) Rangga Jaya Anoraga, Tuban.Kedua pelaku, yang diketahui berinisial JS (24) asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dan AIP asal Kabupaten Lamongan, merupakan pasangan kekasih.
Keduanya ditangkap di kawasan Kelurahan Mondokan, Kecamatan Tuban, yang tak jauh dari lokasi GOR. Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka telah beraksi di lokasi tersebut sebanyak tujuh kali dengan modus merusak jok motor korban untuk mengambil barang berharga seperti ponsel.
Aksi pencurian mereka terekam kamera CCTV yang terpasang di area parkir, dan rekaman itu sempat viral di media sosial, mempermudah polisi dalam mengidentifikasi pelaku. Kedua pelaku mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari barang bukti lainnya. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHPidana dan diancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.