Sebanyak 90.600 pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta di Kabupaten Gresik telah terdata oleh BPJS Ketenagakerjaan Gresik. Mereka akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah Rp 600 ribu per bulan.
Bantuan Rp 600 ribu itu akan di berikan selama empat bulan ke depan. Mulai Agustus hingga November 2020. Bantuan tersebut akan dicairkan dua kali tahapan langsung kepada rekeneng para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Setiap hari kami terus monitoring data pekerja yang sudah terdaftar dan masuk ke BPJS Ketenagakerjaan Gresik,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Gresik Ninik Asrukin, Selasa (25/8/2020).
Sebenarnya BSU kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan dicairkan mulai Selasa (25/8/2020). Namun, ternyata masih terkendala dengan data parakerja yang tak sesuai. Dari data yang masuk di BPJS Ketenagakerjaan banyak ditemukan rekening yang disetorkan tidak sama dengan nama pekerja penerima BSU.
“Pencairan langsung dilakukan pemerintah pusat, karena ada kendala sehingga ditunda,” kata Ninik.
Ninik menjelaskan, pekerja yang menerima BSU Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan ini ke depan ini syaratnya haru terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak terdaftar, dipastikan pekerja tidak akan menerima BSU meski gajinya di bawah Rp 5 juta.
“Harus peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.