INIGRESIK.COM – Upaya memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat kembali ditegaskan Pemerintah Kabupaten Gresik. Melalui Satpol PP, Pemkab menggelar sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 kepada pemilik hotel dan kos-kosan sebagai langkah preventif mencegah penyalahgunaan tempat penginapan.
Kegiatan yang berlangsung di aula lantai II Kantor Satpol PP pada Selasa, 2 Desember 2025 itu menghadirkan 48 peserta dari tiga kecamatan:
Kebomas, Gresik, dan Manyar. Sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Satpol PP Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, dan menjadi agenda perdana yang akan berlanjut ke kecamatan lainnya.

