INIGRESIK.COM – Kabar gembira bagi warga Gresik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi memperpanjang program diskon pajak daerah hingga 80% untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kategori waris serta hibah dari orang tua ke anak. Program ini berlaku mulai 18 September hingga 17 Oktober 2025.
Sebelumnya, insentif ini telah berjalan pada periode 17 Agustus–17 September 2025 bertepatan dengan momentum HUT ke-80 RI. Melihat antusiasme tinggi, Pemkab melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) memberikan kesempatan tambahan agar lebih banyak masyarakat bisa memanfaatkannya.
Adapun besaran diskon BPHTB waris dan hibah adalah sebagai berikut:
NPOP ≤ Rp1 miliar : diskon 80%
Rp1 miliar – Rp2 miliar : diskon 25%
Lebih dari Rp2 miliar : diskon 15%
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah kepada masyarakat.
“Perpanjangan insentif pajak ini bukan hanya memberikan keringanan biaya, tetapi juga menjadi stimulus bagi warga untuk memperkuat perekonomian keluarga maupun daerah. Kami ingin memastikan masyarakat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya terkait proses perolehan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari warisan maupun hibah,” ujar Bupati Yani, Rabu (17/9/2025).
Pemkab Gresik berharap program diskon BPHTB ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus memperkuat pondasi ekonomi daerah.
Dengan adanya perpanjangan hingga pertengahan Oktober, warga diimbau segera memanfaatkan kesempatan langka ini sebelum masa berlaku berakhir.

