INIGRESIK.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk), khususnya bagi bayi baru lahir. Kini, akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), serta perubahan atau penambahan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK) dapat diproses dalam waktu 1×24 jam.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto, menyampaikan bahwa layanan ini didukung oleh 61 rumah sakit, 104 praktik mandiri bidan (PMB), dan 63 puskesmas. Fasilitas kesehatan tersebut memiliki akun Klampid New Generation (KNG) untuk mendaftarkan data bayi yang baru lahir, sehingga dokumen kependudukan dapat diterbitkan dengan cepat.
BACA JUGA JUGA : Petani di Tuban Serang Mantri Hutan akibat Sengketa Lahan
Kerja sama ini telah berlangsung sejak 2023 dan terus ditingkatkan guna memastikan setiap anak yang lahir di Surabaya memiliki dokumen kependudukan lengkap. Akta kelahiran sangat penting untuk berbagai keperluan, termasuk pendaftaran sekolah dan pembuatan paspor.
Masyarakat yang ingin mengetahui daftar fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam layanan ini dapat mengakses laman resmi Disdukcapil Surabaya di disdukcapil.surabaya.go.id.

