INIGRESIK.COM-Seorang pencuri berinisial MY (49), tertangkap tangan saat beraksi di Kelurahan Manisrejo, Kota Madiun, Jawa Timur.
Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono mengatakan, MY bersama komplotannya melakukan pencurian di rumah warga. Modusnya, mengaku sebagai pegawai pemerintah kota dan mengajak pemilik rumah berbincang.
Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono mengatakan, MY dan komplotannya ketahuan saat beraksi di rumah warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Madiun, Sabtu (21/1/2023).
“Saat datang ke rumah korban, MY bersama dua rekannya mengenakan seragam baju biru celana biru dan membawa alat komunikasi berupa HT (handy talkie),” kata Suryono di Kota Madiun, Kamis (26/1/2023).
Setelah menjalani pemeriksaan, MY ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangka Pasal 363 (1) 43 KUHP juncto Pasal 65 (1) KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sumber: Kompas.com