Upaya penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal senilai Rp560 juta berhasil digagalkan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Gresik, Jawa Timur. Tiga pelaku ditangkap.
Rokok ilegal ini hendak diselundupkan ke sejumlah willayah di luar Pulau Jawa lewat jalur darat. Penggagalan dilakukan petugas Bea dan Cukai Gresik, di dua lokasi yang berbeda.
Pertama, penggagalan dilakukan di jalur pantura Gresik, tepatnya di desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduk Sampeyan Gresik, pada Rabu, 28 Juli 2021.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?HappyInspireConfuseSad
Petugas mendapati bus penumpang lintas provinsi yang sedang melintas di jalur Pantura Gresik membawa 20 karton berisi 320 ribu batang rokok ilegal tanpa disertai dengan pita cukai.
“Kita dapat informasi dari masyarakat, bahwa ada pengangkutan rokok melalui bus ini, kita langsung melakukan pencarian dan melihat titik-titik untuk melakukan penindakan,” ujar Bier Budy Kismulyanto, Kepala KPPBC Gresik, Kamis, 29 Juli 2021.
Penggagalan kedua dilakukan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim I di jalur Pantura Babat Lamongan pada hari yang sama. KPPBC Gresik berhasil mengamankan mobil travel elf, yang kedapatan membawa 15 karton rokok ilegal dengan total 240 ribu batang.
“Yang di Lamongan menggunakan travel, dan yang di Gresik menggunakan bus,” tambah Bier.
Bier menjelaskan, dari penyelundupan dua rokok ilegal berbeda merek ini, KPPBC Gresik berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara Rp560 juta. Modus para penyelundup ini tergolong menarik lantaran memanfaatkan momen pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang sedang berlangsung.
“Karena modusnya menggunakan bus dan travel, tidak terlepas dari masa PPKM dimana teman-teman sedang fokus mengurusi covid, perhatian kita sedang ada di situ, masih ada orang-orang yang tidak bertanggungjawab, untuk mengambil peluang mengirim rokok-rokok ilegal,” jelas Bier.
Dia menyebut, tidak ada pabrik rokok di Kabupaten Gresik namun peredaran rokok terus marak. Jalur Gresik kerap dilewati pelaku peredaran rokok ilegal.
Dari penggagalan rokok ilegal di dua lokasi yang berbeda ini, petugas Bea dan Cukai Gresik menangkap tiga pelaku. Dengan rincian, dua pelaku adalah sopir bus dan penanggung jawab serta satu sopir travel yang saat ini dibawa ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jatim 1.