INIGRESIK.COM – Satpol PP Gresik melakukan razia di sejumlah kafe di area Pantura pada Rabu 18 Desember 2024. Razia ini dilakukan untuk menertibkan kafe-kafe yang diduga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dalam razia tersebut, Satpol PP menyita puluhan botol miras berbagai merk dari kafe-kafe yang dirazia. Miras tersebut terdiri dari berbagai jenis, seperti vodka, wiski, dan bir.
Satpol PP juga menemukan sejumlah wanita yang diduga bekerja sebagai pemandu lagu di kafe-kafe tersebut. Para wanita ini kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan.
“Telah ditertibkan beberapa Pelayan dan Pembeli Warkop/Cafe untuk dimintai Keterangan guna tidak terjadi hal” yang diinginkan di Gresik. Ditemukan Minum – minuman keras di tempat lokasi Warkop/cafe,” ujar Kasatpol PP A.H Sinaga, Kamis (19/12/2024).
Razia ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Mereka berharap razia ini dapat membuat Gresik menjadi kota yang lebih tertib dan aman.