INIGRESIK.COM – Mushola Roudhotul Abidin di Desa Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik yang sempat menjadi polemik akhirnya menguak fakta baru setelah dilakukannya mediasi.
Mediasi yang berlangsung di ruang rapat kantor Kecamatan Manyar ini dihadiri Balai Besar Pelebaran Jalan Nasional (BBPJN) Jatim Bali, Pemdes Manyar Sidomukti, pihak ahli waris, dan warga.
Sempat terjadi adu mulut saat proses mediasi berlangsung. Beberapa warga menuduh pihak BBPJN melakukan transaksi ilegal. Sebab, Mushola yang diganti rugi oleh BBPJN dengan biaya sebesar Rp 1,3 Miliar itu diklaim warga berstatus sebagai Mushola wakaf.
Namun, pihak BBPJN membantah tuduhan tersebut karena ganti rugi yang dilakukannya ialah pengadaan tanah bagi pembangunan yang digunakan untuk kepentingan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.
“Dari BBPJN, proses pengadaan lahan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, sesuai administrasi yang kami dapat yaitu sertifikat SHM atas nama Hj. Kumala Hadiyat,”ujar PPK 4.3 Jatim BBPJN Jatim Bali, Yudi Dwi Prasetya, Rabu (31/7/2024).
Dikatakan Yudi, BBPJN Jatim Bali sejak awal tahap sosialisasi sampai eksekusi saat itu dibantu tim pengadaan tanah pembelian langsung untuk pelebaran ruas jalan raya Manyar yang dibentuk oleh Bupati Gresik sesuai SK Bupati nomor 590 tahun 2023.
“Timnya ada dari Forkopimda, kemudian ada pak camat dan pak kades. Sejak awal kami dibantu melakukan sosialisasi pelaksanaan adimintrasinya, sampai pihak ahli waris yang punya sertifikat itu setuju,”katanya.
Sementara terkait dengan warga yang mengklaim Mushola tersebut berstatus sebagai Mushola wakaf, Yudi Dwi Prasetya justru balik menanyakan bukti akte ikrar wakaf yang diklaim. Namun, hingga dua bulan lamanya warga yang mengklaim belum juga menunjukkan akte ikrar wakaf.
“Sejak awal kami beritikad baik dengan tidak membongkar Mushola tersebut yang harus dilakukan pengosongan sejak 24 Juni lalu. Tapi kami masih menunggu sampai sekarang bukti akte ikrar wakaf yang dimiliki oleh warga yang protes itu,”jelasnya.
Yudi sapaan akrabnya menambahkan, jika sertifikat milik ahli waris sudah diserahkan ke Kantor ATR/BPN Gresik untuk dilakukan penghapusan hak karena ganti rugi juga sudah dibayarkan ke ahli waris. Karenanya, pihak BBPJN tidak mempermasalahkan jika nantinya warga yang protes menggugat ke meja hijau terkait mekanisme ganti rugi.
“Pembayaran ke ahli waris juga sudah kami lakukan dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 1,3 Miliar dan didampingi pak Kepala Desa dan pak Camat. Jadi jika ada pihak yang keberatan dengan langkah kami yang sesuai aturan, silahkan digugat ke pengadilan,”tegasnya.
Sementara Camat Manyar, Hendrawan Susilo yang memediasi kedua belah pihak itu mengaku, jika sebelumnya sudah pernah dilakukan mediasi. Namun deadlock sehingga ia memfasilitasi kembali untuk dilakukan media yang kedua.
“Awal sudah kami fasilitasi untuk mediasi di bulan Juni. Tapi tak berjalan mulus makanya ini Kecamatan Manyar memfasilitasi kembali. Saya kira sudah clear ya dari pihak BBPJN sudah sesuai aturan, warga yang protes tinggal membuktikan,”jelasnya.
Seperti diketahui, Mushola Roudhotul yang berada persis di dekat jalan raya Manyar akan dibongkar untuk pelebaran jalan raya dan pembangunan jembatan Manyar kedua. Saat ini Mushola tersebut terlihat kotor dan sudah tak difungsikan lagi sejak beberapa bulan lalu.