INIGRESIK.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Gresik turut menyaksikan secara virtual proses tahapan tahun politik 2024.
Ketua KPUD Gresik Akhmad Roni menyampaikan, sesuai Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 yang telah ditetapkan KPU RI. Tahapan Pemilu dimulai Selasa, (14/6/2022).
“Sesuai jadwal yang ada, untuk agenda terdekat yakni pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu. Dimulai pada 29 Juli mendatang,” ucapnya, Kamis (16/6/2022).
Menurutnya, pada proses pendaftaran akan dibuka sampai 13 Desember mendatang. Sampai ditetapkan pada 14 Desember. Selain itu ada proses tahapan pemutakhiran data pemilih yang dimulai 14 Oktober 2022 sampai berakhir pada 21 Juni 2023.
“Barulah ditetapkan daerah pemilihan (dapil) dan penetapan jumlah kursi untuk Kabupaten Gresik,” ujarnya.
Dijelaskan, seluruh tahapan menggunakan anggaran pusat APBN. DPR RI sebesar Rp76,6 triliun. Dari anggaran tersebut juga akan digunakan untuk proses pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten.
“Yang akan dimulai pada 24 April 2023, dan ditutup pada 25 November tahun 2023. Semuanya sudah diatur secara rinci di PKPU 3 tahun 2022. Kami akan mengikuti jadwal tersebut,” tambahnya memungkasi.