![]() |
Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur |
Menurut Sukardo, pembukaan posko THR di kawasan sentra industri ternyata tidak efektif.
Menurut dia, selain membuka posko, untuk tahun ini pengaduan THR juga bisa dikirimkan melalui email, whatsapp, sms dan telpon. Untuk nomor yang bisa dihubungi 031-8280254 dan 031-8291224. Selain itu, bisa juga mengadukan di nomor Whats App 081259811156 atau email di satgasthrjatim@gmail.com.
“Satgas ini yang akan mendalami dan akan minta perusahaan bisa membayar THR, jika tetap tidak membayar maka perusahaan itu akan medapatkan sanksi,” ujar Sukardo.
Sanksi tegas, kata dia akan diberlakukan mulai dari administratif hingga penghentian operasional persahaan. Apalagi dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi Nomor 6 dan 20 Tahun 2016 disebutkan dengan jelas mengenai sanksi ini.
Sementara itu, berkaca pada tahun sebelumnya, jumlah perusahaan yang tidak membayarkan THR dan diadukan sebanyak 55 perusahaan. Dari jumlah ini setelah dilakukan pendampingan ternyata hanya 10 perusahaan yang tak membayar.
“THR harus dibayarkan bagi setiap pekerja yang minimal sudah bekerja selama sebulan. THR juga tidak bisa dibayarkan dengan barang, jadi harus uang,” kata dia.
sumber : Suara Surabaya (E100ss)