Calon legislatif (Caleg) dari Partai Nasdem daerah pemilihan VIII (Manyar, Bungah dan Sidayu), Mahmud, ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik di Rutan kelas IIB Gresik. Dia diduga terlibat kasus penipuan jual beli tanah.
Penahanan terhadap caleg yang mendapat suara terbanyak itu dilakukan petugas setelah Kejari Gresik menerima pelimpahan tahap dua perkara dari penyidik Direskrimum Polda Jatim bersama Kejati pada Selasa (7/5/3019) lalu.
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Gresik R Bayu Probo Sutopo. Menurut dia, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua atas nama tersangka Mahmud. “Benar, tersangka merupakan caleg dari Partai Nasdem,” ujarnya.
Lebih lanjut Bayu menjelaskan, Kejari langsung melakukan prnahanan terhadap tersangka. Langkah itu dilakukan guna mempercepat proses pemeriksaan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan. “Iya langsung ditahan atas beberapa pertimbangan,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, sebabyak lima jaksa ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua orang jaksa berasal dari Kejati dan tiga jaksa dari Kejari Gresik. “Pasalnya 378 KUHP atau pasal 372 KUHP,” tutur Bayu.
Mahmud yang merupakan mantan Kepala Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, itu ditetapkan sebagai tersangka atas laporan PT Bangun Sarana Baja (BSB) ke Polda Jatim, nomor 444/IV/2018/UM/SPKT, Rabu 11 April 2018.
Sumber : BeritaGresik