INIGRESIK.COM – Kabar gembira untuk para pemilik kendaraan di Jawa Timur! Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi mengumumkan program Pembebasan Pajak Daerah 2025 dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Program ini berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 100.3.3.1/435/013/2025, program ini menawarkan berbagai kemudahan dan insentif bagi wajib pajak, khususnya pemilik kendaraan bermotor.
Apa Saja Keuntungannya?
- Bebas Sanksi Administrasi: Tidak ada denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.
- Bebas Pajak Progresif: Cocok bagi Anda yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
- Bebas Denda & Pokok Tunggakan PKB Tahun 2024 dan Sebelumnya:
Roda 2 yang tergolong masyarakat kurang mampu atau penerima program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) bebas pokok maksimal Rp 500 ribu.
Roda 2 ojek online bebas pokok maksimal Rp 500 ribu.
Roda 3 bebas pokok maksimal Rp 500 ribu.
Tak hanya itu, berdasarkan Kepgub No. 100.3.3.1/400/013/2025, Pemprov juga memperpanjang keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB hingga 31 Desember 2025.
Tambahan Kebijakan Khusus
- Kendaraan angkutan umum (subsidi/non-subsidi) mendapatkan keringanan hingga akhir tahun 2025, dengan syarat sesuai ketentuan berlaku.
- Pengenaan PKB & BBNKB tidak naik tahun ini, memberikan kepastian bagi para pemilik kendaraan di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Dengan program pembebasan pajak ini, Pemprov Jatim berharap masyarakat bisa semakin patuh pajak tanpa merasa terbebani, sekaligus mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Jawa Timur.
Catat tanggalnya: 14 Juli – 31 Agustus 2025. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menghapus tunggakan pajak kendaraan Anda!

