INIGRESIK.COM – Pemerintah Kabupaten Gresik menargetkan zero mis-data kemiskinan demi memastikan warga terdampak benar-benar menerima bantuan sosial di tahun 2026. Melalui aplikasi GresikSoya, pendataan penduduk miskin wajib dirampungkan paling lambat 15 November 2025.
Rapat evaluasi bersama seluruh camat yang dipimpin Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif digelar di Ruang Graita Eka Praja, Rabu (29/10). Ia menegaskan pentingnya akurasi data.
“Data yang terlambat berarti potensi warga miskin kehilangan haknya di 2026,” tegas Wabup Alif.
Progres Pendataan GresikSoya (per 29 Oktober 2025)
Tertinggi: Panceng, Kedamean, Duduksampeyan
Terendah: Manyar, Balongpanggang, Gresik
Platform digital yang telah berjalan 8 bulan ini dikembangkan Dinas Sosial dengan 21 indikator kemiskinan sesuai Perbup 61/2024. Data yang terkumpul akan diverifikasi lapangan dan menjadi dasar usulan ke DTKS.
Kepala Dinsos Gresik Ummi Khoiroh menegaskan GresikSoya sebagai instrumen utama perbaikan data kemiskinan daerah. Sementara Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir menyatakan dukungan penuh legislatif agar hasil pendataan benar-benar objektif dan adil.
Keputusan Penting:
Camat wajib percepat koordinasi dengan Kesra desa/kelurahan
Batas finalisasi data: 15 November 2025
Data final akan disahkan lewat SK Bupati untuk dasar penyaluran bantuan 2026
Dengan percepatan ini, Pemkab Gresik menargetkan seluruh program pengentasan kemiskinan lebih tepat sasaran, efektif, dan berkeadilan bagi seluruh warga yang membutuhkan.

